240 Anggota Koperasi Mengaku Kehilangan Hak Panen di Jambi
Aksi yg mengguncang Polda Jambi, Kasus Mandek 2 Tahun Tanpa Tersangka
Jambi — Tekanan terhadap penegakan hukum di Provinsi Jambi meningkat setelah ratusan anggota Koperasi Fajar Pagi menggelar aksi di Mapolda Jambi, Senin (4/5/2026). Mereka menuntut kejelasan atas dugaan perampasan kebun kelapa sawit yang telah dilaporkan lebih dari dua tahun lalu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Aksi berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di gerbang utama Polda Jambi, kawasan Thehok. Massa membawa spanduk tuntutan dan menyoroti dugaan penguasaan kebun oleh kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12 Desa Betung”. Meski berlangsung tertib, aksi tersebut sarat tekanan moral terhadap aparat penegak hukum.
Perwakilan massa sempat diterima untuk berdialog dengan pihak kepolisian. Dalam pertemuan itu, aparat menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dan merencanakan gelar perkara. Namun, tidak ada kepastian waktu maupun progres konkret yang disampaikan, sehingga memicu kekecewaan di kalangan pelapor.
Di tengah aksi, kesaksian korban menjadi sorotan. Maisyarah, salah satu anggota koperasi, mengaku membeli kebun plasma sekitar Rp25 juta dari pihak yang disebut bagian dari kelompok terlapor. Dalam kesepakatan awal, hasil panen menjadi haknya. Namun sejak 2024, ia tidak lagi menerima hasil apa pun.
“Dulu kami beli dengan harapan ada penghasilan. Tapi sekarang kebun tetap dipanen, bukan oleh kami,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak terjadi secara individu. Sedikitnya 240 anggota koperasi mengalami hal serupa—kehilangan hak panen atas lahan yang mereka klaim miliki secara sah.
Pendamping hukum dari LBH Muaro Jambi, Viola, SH dan Akbar, SH., MH., menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh puluhan anggota—mewakili ratusan korban—telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa penetapan tersangka.
“Sudah lebih dari dua tahun, 12 pihak dilaporkan, tapi belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Viola.
Lebih jauh, LBH menyoroti fakta bahwa aktivitas yang diduga melanggar hukum justru masih berlangsung. Kebun tetap dipanen oleh pihak yang dilaporkan, sementara pelapor tidak mendapatkan hasil.
“Ini bukan sekadar sengketa. Ada indikasi perampasan yang terus berjalan,” tambah Akbar.
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. LBH menyebut sejumlah alat bukti telah diserahkan kepada penyidik, termasuk dokumen jual beli, bukti administrasi, serta dokumentasi aktivitas pengangkutan hasil sawit.
Dari sisi hukum, perkara ini berpotensi masuk ke ranah pidana. Dugaan yang mengemuka mencakup pencurian, penggelapan, hingga penyerobotan lahan, jika terbukti adanya penguasaan dan pengambilan hasil tanpa hak.
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menilai kasus ini sebagai ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar yang membenarkan penguasaan sepihak atas lahan, apa pun alasannya.
“Jika ada dugaan perampasan, harus diproses secara pidana. Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik di lapangan,” tegasnya.
Aksi berakhir dalam kondisi tertib, namun tuntutan belum mereda. Justru tekanan publik semakin menguat, seiring belum adanya kepastian hukum dalam kasus ini.
Di titik ini, persoalan menjadi lebih dari sekadar konflik lahan. Ini menyangkut konsistensi penegakan hukum: ketika laporan telah berjalan dua tahun, bukti telah diserahkan, dan saksi telah diperiksa, namun belum ada tersangka.
Pertanyaan publik kini mengerucut pada satu hal mendasar: apakah hukum akan bergerak, atau berhenti pada janji tanpa realisasi.
