Kasus Sawit Tak Bergerak: Konflik Hukum yg menggantung di Jambi
Jambi — Di tengah panasnya aktivitas perkebunan sawit di Jambi, sebuah ironi muncul: lahan tetap menghasilkan, tetapi sebagian pemilik mengaku tidak lagi menerima apa pun. Situasi inilah yang mendorong anggota Koperasi Fajar Pagi turun ke Mapolda Jambi, Senin (4/5/2026), menuntut kepastian atas laporan yang telah berjalan lebih dari dua tahun.

Bagi para anggota, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif. Mereka melihat ada pergeseran kontrol di lapangan—dari pemilik sah ke pihak lain yang disebut sebagai “Tim 12 Desa Betung”. Dampaknya sederhana namun krusial: hasil panen tidak lagi sampai ke tangan yang merasa berhak.
Salah satu anggota, Maisyarah, menggambarkan perubahan itu terjadi sejak 2024. Ia mengaku membeli kebun plasma dengan harapan mendapatkan hasil rutin, tetapi kondisi di lapangan justru berbalik.
“Kebunnya tetap dipanen, tapi kami tidak pernah lagi menerima bagian,” katanya.
Narasi serupa disebut terjadi pada ratusan anggota lain. Total sekitar 240 orang terdampak, dengan pola yang sama: kepemilikan di atas kertas tidak sejalan dengan kontrol di lapangan.
Pendamping hukum dari LBH Muaro Jambi menyatakan bahwa laporan telah disampaikan sejak dua tahun lalu dengan 12 pihak sebagai terlapor. Namun hingga kini, proses belum mencapai tahap penetapan tersangka.
Di sisi lain, aktivitas di kebun yang dipersoalkan tetap berjalan. Ini menciptakan situasi yang janggal: proses hukum berjalan lambat, sementara objek konflik terus menghasilkan nilai ekonomi.
Secara struktural, kondisi ini memperbesar risiko kerugian. Tidak hanya karena kehilangan hasil panen, tetapi juga karena ketidakpastian status penguasaan lahan yang berkepanjangan. LBH memperkirakan kerugian kolektif telah mencapai miliaran rupiah.
Dari perspektif hukum, arah kasus mulai mengerucut. Jika terbukti ada penguasaan dan pengambilan hasil tanpa dasar hak yang sah, maka potensi pelanggaran dapat masuk kategori pidana—bukan lagi sekadar konflik perdata.
Namun titik krusialnya bukan pada pasal, melainkan pada kecepatan respons. Tanpa kejelasan penanganan, jarak antara hukum dan realitas lapangan semakin melebar.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan dan merencanakan gelar perkara. Tetapi tanpa batas waktu yang jelas, pernyataan tersebut belum cukup menjawab keresahan para pelapor.
Situasi ini memperlihatkan pola yang lebih luas: ketika hukum belum memberi kepastian, kontrol di lapangan cenderung ditentukan oleh kekuatan faktual, bukan legalitas.
Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya berbicara soal sawit atau koperasi. Ini tentang konsistensi sistem—apakah mampu melindungi hak yang telah dibeli dan diakui secara administratif, atau justru membiarkan ketidakpastian berlarut.
Selama belum ada keputusan yang konkret, pertanyaan yang tersisa tetap sama: siapa yang benar-benar memegang kendali—hukum, atau realitas di lapangan.
