670 Burung Tanpa Dokumen Karantina Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Seluruhnya Dilepasliarkan
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama tim gabungan menggagalkan pengiriman 670 ekor burung tanpa dokumen persyaratan karantina di Pelabuhan Bakauheni, Senin (13/7). Pengungkapan ini dilakukan dalam operasi bersama Karantina Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia saat memeriksa kendaraan yang akan menyeberang menuju Pulau Jawa.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Ahmad Setianegara, mengatakan pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Saat memeriksa salah satu bus, petugas menemukan ratusan burung yang disembunyikan di dalam bagasi bawah bersama barang bawaan penumpang. Dari hasil pemeriksaan dan identifikasi, petugas menemukan sebanyak 670 ekor burung yang terdiri atas 240 ekor pentet, 180 ekor jalak kebo, 180 ekor cerucuk, 30 ekor pelatuk beras, 25 ekor perenjak, sembilan ekor cipoh, lima ekor ciblek, dan satu ekor glatik batu.
Seluruh burung tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan akan dikirim ke kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh satwa tidak dilengkapi Sertifikat Veteriner sebagai dokumen persyaratan karantina serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebelum dilalulintaskan. Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Setelah melalui proses penahanan, identifikasi, dan serah terima, seluruh burung kemudian dilepasliarkan di kawasan Hutan Register 3 Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan. Langkah ini memastikan satwa-satwa tersebut dapat kembali ke habitat alaminya tanpa membawa risiko penyebaran hama atau penyakit ke daerah lain. Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan lalu lintas media pembawa di pintu gerbang Pulau Sumatera.
Sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni. Melalui pemeriksaan bersama, petugas dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya pengiriman satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina sebelum satwa tersebut keluar dari wilayah Sumatera. Persyaratan karantina menjadi instrumen penting untuk memastikan lalu lintas satwa berlangsung secara aman, legal, dan tidak berpotensi menyebarkan hama maupun penyakit hewan ke daerah lain.
Hingga sebelum pengungkapan kasus tersebut, Karantina Lampung telah mengamankan sebanyak 2.406 ekor satwa dari berbagai upaya pengiriman yang melanggar ketentuan sepanjang 2026. Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan bersama KSKP, BKSDA, JSI, dan para pemangku kepentingan berjalan semakin efektif. Setiap keberhasilan pengungkapan bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu gerbang penghubung Sumatera dan Jawa menjadi titik rawan penyelundupan satwa liar. Operasi gabungan yang rutin dilakukan di kawasan ini terbukti efektif menggagalkan berbagai upaya pengiriman ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba melanggar aturan karantina. Dengan pengawasan yang ketat dan sinergi yang terus diperkuat, lalu lintas satwa antarwilayah diharapkan dapat berlangsung sesuai ketentuan karantina, melindungi kesehatan hewan dan kelestarian alam dari ancaman peredaran ilegal.
