Hakim ICC Tolak Banding Duterte: Kasus Kejahatan Kemanusiaan Lanjut ke Sidang Penuh
Ininih.com –
International Criminal Court menolak banding yang diajukan oleh mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait yurisdiksi pengadilan atas kasus dugaan kejahatan kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan di Den Haag pada 22 April 2026 dan sekaligus menutup peluang pembebasan segera yang diminta pihak pembela.
Majelis hakim banding menyatakan seluruh argumen yang diajukan tidak dapat diterima. Dengan ditolaknya banding tersebut, permohonan pembebasan tanpa syarat menjadi tidak relevan, sehingga proses hukum terhadap Duterte berlanjut ke tahap persidangan penuh di ICC.
Kasus ini berkaitan dengan kebijakan perang melawan narkoba yang dijalankan Duterte selama menjabat, baik saat menjadi wali kota Davao maupun sebagai presiden Filipina. Ia didakwa dalam sejumlah kasus pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam konteks yurisdiksi, Filipina memang telah keluar dari Statuta Roma pada 2018. Namun, ICC menegaskan bahwa pengadilan tetap memiliki kewenangan karena dugaan kejahatan terjadi saat Filipina masih menjadi anggota. Periode yang diselidiki mencakup 1 November 2011 hingga 16 Maret 2019.
Data korban menjadi salah satu sorotan utama dalam kasus ini. Kepolisian Filipina mencatat sekitar 7.000 kematian dalam operasi anti-narkoba, sementara lembaga internasional memperkirakan jumlah korban bisa mencapai hingga 30.000 orang. Perbedaan angka ini memperkuat urgensi proses hukum untuk menguji fakta di persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, pemerintah Filipina melalui Istana Malacañang menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Sejumlah keluarga korban juga menyambut keputusan ini sebagai langkah awal menuju keadilan, setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan atas kasus yang terjadi.
Dengan usia Duterte yang kini 81 tahun dan statusnya sebagai tahanan di Den Haag sejak penangkapannya pada Maret 2025, proses persidangan ini menjadi salah satu perkara penting yang akan menentukan arah penegakan hukum internasional terhadap kejahatan kemanusiaan.
icc-tolak-banding-duterte-kasus-kejahatan-kemanusiaan
ICC Duterte, kejahatan kemanusiaan Filipina, Rodrigo Duterte ICC, perang narkoba Filipina, Den Haag pengadilan internasional, banding ditolak ICC
ICC menolak banding Rodrigo Duterte terkait yurisdiksi, memastikan kasus dugaan kejahatan kemanusiaan lanjut ke sidang penuh di Den Haag.
