Mei 25, 2026

Rizkan Al Mubarrok: “Kawasan Hutan Bukan Legitimasi untuk Menjarah—Negara Hukum Tidak Memberi Ruang bagi Tindakan Sepihak”

IMG-20260502-WA0002

Jambi — Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa status suatu wilayah sebagai kawasan hutan tidak dapat dijadikan justifikasi normatif maupun sosiologis untuk melakukan penguasaan lahan atau pengambilan hasil secara sepihak.
Dalam perspektif negara hukum, setiap tindakan warga negara harus tunduk pada hukum positif yang berlaku. Oleh karena itu, segala bentuk penguasaan atau pemanfaatan sumber daya alam tanpa dasar legal yang sah merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar tata kelola negara.
“Tidak ada ruang dalam sistem hukum Indonesia bagi tindakan main hakim sendiri. Bahkan jika suatu lahan diklaim sebagai kawasan hutan, itu tidak serta-merta memberikan legitimasi kepada siapa pun untuk menjarah atau menguasainya secara sepihak,” tegas Rizkan.

  • Landasan Hukum yang Tegas dan Tidak Multitafsir
    Secara normatif, posisi hukum atas kawasan hutan telah diatur secara eksplisit dalam:
    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Menegaskan bahwa kawasan hutan dikuasai oleh negara, bukan oleh individu atau kelompok tanpa izin.
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Mengatur bahwa pengambilan barang milik orang lain tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.
    Prinsip due process of law dalam sistem peradilan Indonesia
  • Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak.
    Dengan demikian, tindakan seperti:
    memanen hasil kebun tanpa hak,
    menduduki lahan secara paksa,
    atau menghalangi pihak yang memiliki dasar legal,
    tetap berpotensi menjadi delik pidana, terlepas dari status lahan yang masih disengketakan.

Analisis Akademik: Kekeliruan Logika dalam Konflik Agraria

Rizkan menyoroti adanya kekeliruan berpikir (logical fallacy) yang sering muncul dalam konflik agraria:
“Jika lahan itu bermasalah atau masuk kawasan hutan, maka bebas untuk diambil.”
Menurutnya, asumsi ini keliru secara hukum dan berbahaya secara sosial.
Dalam kajian Hukum Agraria dan Hukum Kehutanan, status hukum suatu wilayah tidak otomatis mengalihkan hak penguasaan kepada masyarakat secara bebas. Justru, semakin kompleks status suatu lahan, semakin ketat mekanisme hukum yang harus ditempuh.
Implikasi Sosial dan Risiko Negara
Rizkan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik penguasaan sepihak akan berdampak serius:
Erosi kepercayaan terhadap hukum
Munculnya konflik horizontal antarwarga
Terbentuknya preseden buruk dalam penyelesaian sengketa agraria
“Jika negara membiarkan praktik seperti ini, maka kita sedang membuka pintu bagi anarki agraria. Hukum akan kalah oleh kekuatan massa, dan itu sangat berbahaya bagi masa depan tata kelola sumber daya alam kita,” ujarnya.
Seruan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum
Rizkan mendesak aparat untuk:
Bertindak objektif dan profesional
Segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika unsur pidana terpenuhi
Menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki dasar hukum sah
“Penegakan hukum tidak boleh ragu. Ketika ada indikasi pidana, maka negara wajib hadir. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam kasus yang menyangkut hak hidup masyarakat,” tegasnya.

Kesimpulan Akademik dan Konstitusional
Dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ,bukan melalui praktik penguasaan ilegal.
Dengan demikian, dapat ditegaskan:
Status kawasan hutan tidak menghapus kewajiban hukum
Sengketa harus diselesaikan melalui jalur legal
Tindakan sepihak tetap merupakan pelanggaran hukum
“Kawasan hutan bukan ruang tanpa hukum. Ia justru wilayah dengan regulasi paling ketat. Maka siapa pun yang menjarah atau menguasai tanpa hak, pada hakikatnya sedang melawan hukum itu sendiri,” tutup Rizkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *