Mei 25, 2026

Rizkan Al Mubarrok Tegaskan: Kawasan Hutan Bukan Alasan Menjarah

IMG-20260502-WA0001

Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, menegaskan bahwa status suatu lahan sebagai kawasan hutan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penjarahan atau penguasaan sepihak.
Menurutnya, dalam negara hukum, setiap sengketa lahan ,termasuk yang berada dalam kawasan hutan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan sepihak yang justru berpotensi menimbulkan konflik baru.
“Meskipun itu kawasan hutan, tidak ada satu pun pihak yang berhak menjarah, memanen, atau menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuatan,” tegas Rizkan.

Ia menjelaskan, kawasan hutan merupakan wilayah yang dikuasai negara dan pengelolaannya diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap aktivitas di dalamnya harus memiliki izin resmi, bukan dilakukan secara sepihak oleh kelompok tertentu.

Rizkan juga mengingatkan bahwa tindakan mengambil hasil kebun atau menguasai lahan tanpa hak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, baik dalam perspektif hukum pidana umum maupun aturan khusus di bidang kehutanan.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan adil dalam menangani konflik agraria yang terjadi, termasuk dugaan penjarahan atau penguasaan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kalau ada persoalan status lahan, tempuh jalur hukum. Jangan main hakim sendiri. Jangan ada pembiaran terhadap praktik-praktik yang mengarah pada penjarahan, karena itu mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Rizkan menegaskan, kepastian hukum adalah kunci utama untuk mencegah konflik berkepanjangan serta melindungi hak-hak masyarakat yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *