Truk Kayu Ilegal Diduga Milik Heri Pancoran Terguling di Simpang Ahok Muaro Jambi
Mobil truk bermuatan kayu ilegal/gelondongan dari Pancoran yang tidak dilengkapi oleh dokumen-dokumen Resmi sempat patah As dan tergantung saat melintas di simpang Ahok, mobil truk bermuatan kayu gelondongan tersebut di duga kuat milik Heri Pancoran….!!!
Muaro Jambi – Mobil truk dengan ciri-ciri kepala mobil berwarna merah dan bak mobil berwarna hitam bermuatan kayu ilegal gelondongan yang diduga kuat milik Heri Pancoran yang terguling di simpang Ahok kabupaten Muaro Jambi, kayu ilegal tersebut di duga kuat berasal dari Pancoran kabupaten Muaro Jambi.
Ironisnya, truk bermuatan kayu tersebut terlihat bebas melintas di jalan raya kota jambi, bahkan melewati kantor polsek sungai gelem seakan-akan pihak Polsek Sungai gelem tutup mata terkait marak nya aktivitas mobil truk bermuatan kayu ilegal yang tidak di lengkapi oleh dokumen-dokumen Resmi dari pihak ke hutan.

Pada Jumat (01/05/2026), tim awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial mendapati satu unit mobil truk bermuatan kayu gelondongan terguling akibat patah As mobil truk muatan kayu ilegal logging ciri-ciri Mobil truk tersebut kepala mobil berwarna merah dan bak mobil berwarna hitam
Ciri-ciri Mobil truk bermuatan kayu ilegal logging tersebut yang terguling di simpang Ahok berwarna merah bak warna hitam mengangkut kayu gelondongan dalam jumlah cukup besar. Kendaraan tersebut melintas di Jalan Lintas kabupaten Muaro Jambi simpang Ahok mau menuju ke wilayah aur duri 2 ke somill yang berada di kawasan Seberang Kota Jambi.
Masyarakat pun mendesak Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban kepada parah petambang ilegal logging yang berada di Pancoran kabupaten Muaro Jambi serta memeriksa pihak-pihak yang disebut sebagai pemilik serta jalur distribusi kayu menuju sawmill di wilayah Seberang Kota Jambi.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 12 huruf e dan huruf f UU Nomor 18 Tahun 2013, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 83 undang-undang yang sama.
Masyarakat meminta kepada jajaran Polda Jambi dan jajaran polres Muaro Jambi, untuk bisa bertindak serta menertibkan parah mafia ilegal logging yang bernama Heri Pancoran. Selaku mafia ilegal logging di Pancoran kabupaten Muaro Jambi.
Red
By Team
truk-kayu-ilegal-heri-pancoran-terguling-simpang-ahok-muaro-jambi
kayu ilegal Muaro Jambi, truk kayu terguling simpang Ahok, Heri Pancoran ilegal logging, distribusi kayu ilegal Jambi, penegakan hukum kehutanan Jambi
Truk bermuatan kayu ilegal diduga milik Heri Pancoran terguling di Simpang Ahok Muaro Jambi, warga menyoroti lemahnya pengawasan dan mendesak penegakan hukum kehutanan
