IUU Fishing 2026 FAO: 26 Juta Ton Ikan Hilang, Dunia Rugi Rp349 Triliun per Tahun
IUU Fishing 2026 FAO menyoroti kerugian mengerikan hingga 26 juta ton ikan senilai 23 miliar dolar AS (sekitar Rp349 triliun) setiap tahunnya akibat penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, Unregulated – IUU). Angka ini bahkan lebih besar dari total produksi perikanan Indonesia yang mencapai 24 juta ton per tahun. FAO memperkirakan bahwa praktik IUU menyumbang sekitar 15 persen dari total tangkapan ikan global, dengan nilai kehilangan ekonomi berkisar antara 10 hingga 23 miliar dolar AS setiap tahun.
Mayoritas IUU terjadi akibat lemahnya pengawasan di laut lepas, penggunaan bendera flag of convenience, serta disparitas harga ikan global yang memicu pelaku untuk mengeksploitasi sumber daya secara berlebihan. Kejahatan ini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi juga terkait erat dengan pelanggaran hukum lain seperti perdagangan manusia, penyelundupan narkoba, hingga pencucian uang. Interpol bahkan menyebut IUU sebagai kejahatan transnasional terorganisasi serius karena korbannya adalah ekosistem laut dan masyarakat pesisir yang paling rentan.
Dampak Global dan Perjanjian PSMA
Setiap tahun, lebih dari sepertiga stok ikan laut dunia dieksploitasi secara berlebihan. Tekanan ini diperparah oleh proyeksi FAO bahwa permintaan protein laut akan berlipat ganda pada 2050. Jika tidak ada tindakan tegas, ekosistem laut bisa runtuh, nelayan kehilangan mata pencaharian, dan harga pangan global melonjak.
Untuk mengatasi ancaman ini, FAO menggalakkan Perjanjian Tindakan Negara Pelabuhan (PSMA) yang telah diratifikasi lebih dari 100 negara, termasuk China, AS, dan Uni Eropa. PSMA memungkinkan negara pelabuhan menolak masuknya kapal yang diduga melakukan IUU, sehingga rantai pasok ilegal terputus sejak di pelabuhan. Hasil penelitian Pew Charitable Trusts menunjukkan bahwa risiko masuknya ikan hasil IUU ke pelabuhan turun drastis setelah negara-negara anggota menerapkan aturan PSMA secara konsisten.
Indonesia di Garis Depan: Penenggelaman Kapal hingga Tangkap-Manfaat
Sebagai negara kepulauan terbesar dengan 17.000 pulau dan wilayah laut 6,4 juta km², Indonesia menjadi garda terdepan dalam pemberantasan IUU di kawasan Asia Tenggara. Pada Mei 2026, KKP bekerja sama dengan TNI AL merencanakan penenggelaman 40 kapal asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Bitung, Pontianak, hingga Natuna. Kapal-kapal yang ditenggelamkan sebagian besar berasal dari Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Filipina.
Saat ini, kebijakan berubah: kapal ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi ditenggelamkan, tetapi dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan atau kepentingan pengawasan. Langkah ini disebut sebagai strategi “Tangkap-Manfaat”, mengubah aset rampasan menjadi sarana produktif bagi nelayan setempat.
Tidak hanya itu, dalam operasi terbaru pada 29 Mei 2026, kapal pengawas KKP berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon—spesies dilindungi CITES Appendix II—yang disembunyikan di kompartemen rahasia kapal MV Silver Island. Kapal berbendera Sao Tome and Principe itu mematikan AIS untuk menghindari pelacakan dan berencana mengirim ikan ilegal ke Hong Kong. Kerugian negara jika lolos diperkirakan mencapai Rp16 miliar.
Dalam ranah regional, Indonesia sebagai sekretariat RPOA-IUU memfasilitasi Regional Workshop on Crimes in the Fisheries Sector pada April 2026 di Bali. Acara ini diikuti tujuh negara anggota, Interpol, UNODC, dan pakar dari Australia untuk menyusun mekanisme hot pursuit dan pertukaran intelijen lintas negara.
Sebagai bentuk komitmen global, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam WEF 2026 di Davos mengajak seluruh negara memulihkan ekosistem laut yang rusak akibat penangkapan ilegal.
Analitis ke Depan
Peringatan Hari IUU Fishing pada 5 Juni 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi lintas batas. PSMA adalah contoh konkret bahwa kerja sama global membuahkan hasil, tetapi ke depan dibutuhkan digitalisasi pelacakan kapal secara real-time, harmonisasi sanksi pidana bagi pelaku, serta insentif bagi nelayan kecil yang mematuhi aturan.
Indonesia juga perlu mendorong percepatan ratifikasi Konvensi Kejahatan Siber PBB (Konvensi Hanoi) untuk melacak jejak digital kapal ilegal yang mematikan AIS. Dengan memanfaatkan kecerdasan buatan dan satelit, IUU bisa diantisipasi sebelum kapal masuk ke zona ekonomi eksklusif.
Jika dunia serius menghentikan IUU, kita tidak hanya menyelamatkan laut, tetapi juga masa depan nelayan dan generasi mendatang.
Internal link :
“Indonesia perkuat diplomasi pertahanan di Shangri-La Dialogue 2026” — /geopolitik/diplomasi-pertahanan-indonesia-2026-shangri-la-dialogue/
“Prabowo dan Albanese serukan perdamaian di Gaza dan Ukraina” — /diplomasi/prabowo-albanese-perdamaian-gaza-ukraina-2026/
“Ekspor Alkes Indonesia Filipina melonjak 25% pada 2026” — /ekonomi/ekspor-alkes-indonesia-filipina-naik-25-persen-2026/
“UNODC Komisi Pencegahan Kejahatan ke-35 di Vienna serukan penguatan kerja sama global” — /global-event/unodc-komisi-pencegahan-kejahatan-vienna-2026/
“WMO peringatkan El Nino 2026: 80 persen peluang terjadi Juni-Agustus, guncang cuaca global” — /impact-global/wmo-el-nino-2026-80-persen-juni-agustus/
