Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11,2 Miliar, 3,78 Juta Batang Rokok Ikut Diamankan
Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), juga hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit handphone, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan.
Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah Republik Indonesia dari masuk maupun beredarnya barang ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara. Tanpa adanya sinergi yang kuat antarinstansi, peredaran barang ilegal akan semakin sulit dibendung dan merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.
Selain pemusnahan yang dilaksanakan di Bali, juga terdapat barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa) dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, Bea Cukai Atambua) yang telah dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Barang-barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp15.262.809.798 dengan kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949. Barang tersebut terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai macam barang pelintas batas dan barang lainnya. Jumlah ini menunjukkan bahwa peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan serius di wilayah Nusa Tenggara.
Kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode semester pertama 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali Nusra bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur telah berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total nilai barang mencapai 109,6 miliar rupiah. Angka ini menunjukkan bahwa aparat Bea Cukai bekerja sangat keras dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah yang mencakup tiga provinsi dengan karakteristik geografis yang sangat beragam, mulai dari pusat pariwisata internasional hingga daerah perbatasan.
Selain itu telah menyelesaikan dua penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kanwil Bea Cukai Bali Nusra juga merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar 5,36 miliar rupiah atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan pelanggaran secara administratif tanpa melalui proses peradilan pidana, namun tetap dengan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.
Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menyampaikan bahwa pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali. Setiap barang ilegal yang berhasil diamankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Selain menjalankan fungsi utamanya sebagai revenue collector, Bea Cukai juga berfungsi sebagai community protector, yang berperan menjaga masyarakat dari pemasukan, pengeluaran, maupun peredaran barang-barang berbahaya, ilegal, maupun yang tidak memenuhi ketentuan. Rokok ilegal tanpa pita cukai resmi tidak terjamin kualitasnya dan sering mengandung bahan berbahaya dalam kadar yang tidak sesuai standar, sementara minuman keras ilegal dapat membahayakan kesehatan konsumen karena proses produksinya yang tidak diawasi. Di sisi lain, sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai juga memastikan bahwa pelaku usaha yang patuh memperoleh kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Peredaran barang ilegal seperti rokok tanpa cukai dan minuman keras ilegal merugikan negara secara langsung melalui hilangnya potensi penerimaan cukai. Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti negara kehilangan penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan perlindungan sosial. Pemusnahan barang ilegal ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku usaha yang masih mencoba bermain di jalur ilegal bahwa aparat penegak hukum terus meningkatkan kewaspadaan dan kapasitas pengawasan di setiap pintu masuk dan jalur distribusi barang.
Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang sadar akan bahaya barang ilegal dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan, maka peredaran barang-barang yang merugikan negara dan masyarakat ini akan semakin tertekan dan pada akhirnya memberikan ruang bagi industri legal untuk berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Pemusnahan barang ilegal ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial dan ekonomi bangsa.
