Agustus 24, 2026

Kemenhub Terbitkan Izin Khusus 35 Pesawat Asing untuk Penanganan Karhutla

IMG-20260824-WA0016

Kementerian Perhubungan menerbitkan izin khusus bagi pesawat udara asing yang telah terdaftar resmi untuk membantu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan. Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat terregistrasi asing untuk mendukung respons cepat terhadap bencana.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke wilayah lain yang terdampak karhutla. Kebijakan ini memungkinkan pengerahan armada dilakukan secara lebih fleksibel mengikuti perkembangan kondisi bencana di lapangan.

Penerbitan izin khusus ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat penanganan karhutla di tengah musim kemarau. Dengan melibatkan pesawat asing, kapasitas pemadaman dari udara dapat ditingkatkan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat. Kehadiran armada tambahan ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemadaman dan meminimalkan dampak kebakaran terhadap masyarakat serta lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *