Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi tegas kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Pulau Kalimantan menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare di areal konsesi mereka. Keenam perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi. Empat perusahaan berada di Kalimantan Barat yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lain adalah PT NES di Kalimantan Tengah, dan PT PSR di Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK dikenai sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang di area mereka. Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar berada di konsesi PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan korporasi membenahi sistem pengendalian kebakaran hingga memulihkan vegetasi yang terdampak dalam batas waktu tertentu. Khusus lahan gambut, pemulihan mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali (rewetting), dan pemantauan tinggi muka air tanah. Kemenhut memastikan pelaksanaan seluruh kewajiban perusahaan akan diawasi secara ketat. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha.
Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan keras bagi korporasi yang membakar hutan atau lahan. Dalam Rapat Penanganan Karhutla di Posko Aju Lanud TNI AU Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, pada Senin, 24 Agustus 2026, Presiden meminta aparat penegak hukum menindak tegas korporasi terindikasi melakukan atau memerintahkan pembakaran. “Kalau ada indikasi segera laporan, kita segera cabut siapa pun korporasi apa pun ada sedikit indikasi mereka ikut menyuruh membakar-bakar, kita cabut izinnya. Seluruh izin korporasi itu kita cabut,” tegas Presiden. Presiden menegaskan tindakan tegas tersebut berlaku bagi seluruh korporasi tanpa pengecualian.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi. “Saya kira perintah Pak Presiden Prabowo jelas, tanpa pandang bulu. Baik itu individu maupun korporasi, kita akan tindak secara tegas,” kata Menhut saat meninjau lokasi Karhutla di Guntung Damar, Minggu, 23 Agustus 2026. Menhut juga menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tengah memproses 42 kasus Karhutla, dengan 9 di antaranya sudah menjadi tersangka.
Pemeriksaan lapangan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat telah dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026, sedangkan penanganan PT NES dan PT PSR dipimpin langsung oleh direktorat pusat kementerian. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengingatkan bahwa hak pengelolaan kawasan hutan melekat dengan kewajiban menjaga dari kerusakan. Sanksi administratif ditujukan sebagai instrumen korektif, namun tidak menutup peluang penegakan hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan. Menurut Januanto, ketegasan itu krusial karena dampak karhutla merugikan kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, serta menekan perekonomian.
