Dua Piton Raksasa Mati Terpanggang di Lahan Gambut, Karhutla Jambi Kembali Korbankan Satwa
Dua ekor ular piton berukuran 3,5 meter dan 1,5 meter ditemukan mati terpanggang dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rawasari, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Kamis (27/8/2026). Bangkai kedua ular tersebut ditemukan petugas Manggala Agni Bukit Tempurung saat melakukan pemadaman di kawasan lahan gambut.
Anggota Manggala Agni Bukit Tempurung, Salman, mengatakan kedua piton ditemukan dalam kondisi sudah mati akibat terbakar. “Ada dua ular piton, ukurannya sekitar 3,5 meter dan 1,5 meter,” kata Salman, Jumat (28/8/2026).
Selain piton, petugas juga menemukan sejumlah hewan lain, seperti serangga dan kalajengking, di sekitar lokasi kebakaran. Petugas hingga kini masih melakukan pemadaman di sejumlah titik api guna mencegah karhutla meluas dan kembali membakar kawasan gambut di Teluk Dawan.
Karhutla yang melanda lahan gambut di Desa Rawasari menjadi bagian dari rangkaian kebakaran yang terus terjadi di Provinsi Jambi sepanjang musim kemarau tahun ini. Data BPBD Provinsi Jambi mencatat total luas lahan yang terbakar sejak Januari hingga 19 Agustus 2026 mencapai 658,29 hektare, dengan Muaro Jambi menjadi daerah dengan luasan terbesar, yaitu 264,78 hektare.
Lahan gambut yang terbakar menjadi perhatian serius karena karakteristiknya yang membuat api sulit dipadamkan. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan bertahan lama, sehingga tidak hanya menghanguskan vegetasi di atasnya tetapi juga mengancam satwa liar yang hidup di ekosistem tersebut.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur sendiri merupakan salah satu wilayah dengan luasan karhutla yang cukup signifikan, mencapai 32,71 hektare berdasarkan data BPBD Provinsi Jambi. Kejadian ini menambah daftar panjang korban satwa liar akibat kebakaran hutan di Indonesia, di mana hewan-hewan yang tidak mampu melarikan diri dari kobaran api harus kehilangan nyawa.
Petugas Manggala Agni bersama tim gabungan terus berupaya melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi-lokasi kebakaran untuk mencegah korban satwa bertambah dan melindungi ekosistem yang tersisa. Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar guna mencegah karhutla dan melindungi satwa liar yang dilindungi.
