September 1, 2026

Dua Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Negara Rugi Rp2 Triliun

IMG-20260831-WA0054

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Dua pegawai pajak berinisial BP dan SR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait praktik transfer pricing atau penetapan harga transfer pada PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2 triliun.

Modus dan Peran Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengungkapkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL. BP dan SR diduga membantu meloloskan praktik manipulasi pajak yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik transfer pricing oleh PT TPL dalam transaksi ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya. Modus yang digunakan adalah under invoicing atau penjualan dengan harga di bawah nilai pasar yang wajar, yang berdampak pada turunnya penerimaan devisa dan pajak negara. Praktik ini berlangsung dalam periode yang sangat panjang, yakni dari 2008 hingga 2025.

Penahanan dan Proses Hukum

Kedua tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 12 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Respons Pemerintah dan DJP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan peringatan keras atas kasus ini. Direktorat Jenderal Pajak juga telah membuka suara dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, PT Toba Pulp Lestari menyatakan masih mendalami kasus ini dan belum menemukan dampak material dari dugaan korupsi tersebut.

Implikasi bagi Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali menguji kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan di tengah gencarnya imbauan kepatuhan membayar pajak. Ketika oknum di institusi pengelola penerimaan negara terjerat kasus korupsi berskala triliunan rupiah, publik berhak mempertanyakan pengawasan dan integritas internal.

Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi korupsi, sekalipun dilakukan oleh aparat di dalam institusinya sendiri. Masyarakat menanti apakah proses hukum akan berlanjut hingga ke aktor di balik praktik transfer pricing ini, atau berhenti pada dua pegawai pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *