DPRD Tebo Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tebo, Senin (6/7/2026), dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Wakil Ketua II Sahendra .
Rapat paripurna tersebut merupakan tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tebo Agus Rubiyanto, Wakil Bupati Nazar Efendi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya . Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penyampaian pendapat akhir, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, kritik, dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapat akhir fraksi dibacakan oleh Haji Ngatiran dari Fraksi Partai Golkar, Aipandri Alba dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Syafi’i dari Fraksi PKB, Yuzep Herman dari Fraksi PAN, Saepul Anwar dari Fraksi NasDem, Karno dari Fraksi Gerindra, dan Siswanto dari Fraksi PKS . Setiap fraksi memberikan catatan terkait capaian dan kendala dalam implementasi anggaran selama tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pembahasan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD agar pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Khalis .
Kabupaten Tebo sendiri merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo . Dengan luas wilayah 6.461 km² dan jumlah penduduk sekitar 367 ribu jiwa , pengelolaan keuangan daerah yang baik menjadi kunci dalam mendorong pembangunan dan pelayanan publik di Bumi “Serentak Galah Serengkuh Dayung”.
