KPK Geledah Rumah Silmy Karim, Sita Dua Porsche hingga Valas di Kasus Pemerasan WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026). Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam sejak pukul 13.46 WIB ini dilakukan di bawah pengawalan ketat personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata laras panjang. Satu kompi Brimob dikerahkan untuk mengamankan proses penyidikan yang menjadi sorotan publik.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Silmy Karim sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lingkungan Imigrasi pada Kamis (4/6/2026). Sehari sebelumnya, Silmy menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang menangkap 17 orang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penggeledahan bertujuan mencari bukti tambahan untuk mengungkap perkara secara terang. “KPK meyakini dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil sport Porsche, 10 unit kendaraan roda dua (termasuk Vespa, motor gede, dan Harley-Davidson), tujuh unit sepeda, serta perhiasan dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Valas yang disita mencakup dolar AS, euro, dan yen Jepang. Menariknya, berdasarkan penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Silmy yang dilaporkan pada 14 Maret 2026, kepemilikan Porsche, Vespa, dan tujuh unit sepeda yang disita tidak tercatat. Dalam LHKPN tersebut, Silmy hanya melaporkan aset kendaraan senilai total Rp8,475 miliar yang terdiri dari dua unit Harley-Davidson, Jeep CJ7, Mercedes Benz 280E, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, dan Mercedes G63.
Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari pengembangan penyelidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani KPK sejak 2025. KPK menduga Silmy menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Praktik pemerasan diduga berlangsung dalam pengurusan izin tinggal WNA seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) selama periode 2022–2026. Dari praktik tersebut, delapan tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta empat pejabat lainnya. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kuasa hukum Silmy menyatakan menghormati proses yang berjalan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penggeledahan rumah mantan Wamen Imipas ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi. Temuan aset mewah yang tidak tercantum dalam LHKPN memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal dari praktik pemerasan terhadap WNA. KPK berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengusut pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, membuka peluang pengembangan perkara lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi aparatur negara dan memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
