Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum Duga Pengalihan Isu Demo Mahasiswa
Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penangkapan dilakukan hampir bersamaan di dua lokasi berbeda. Dokter Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB, sementara Roy Suryo diamankan di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Keduanya telah berstatus tersangka sejak November 2025. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Juni 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang manipulasi dan penghapusan dokumen elektronik.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gufroni, menilai penangkapan tersebut berlebihan dan menduga ada motif di balik proses hukum ini. “Kami menduga memang ini juga dalam rangka pengalihan isu terkait dengan adanya aksi-aksi demo mahasiswa,” ujarnya dalam dialog di Kompas TV, Sabtu (20/6/2026). Ia juga menyinggung adanya “tekanan politik” yang mempercepat proses kasus ini.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan profesional. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan alat bukti dinilai memenuhi persyaratan. “Penegakan hukum tersebut tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” ujarnya.
Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, kasus ini juga menjerat enam tersangka lainnya: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Tiga di antaranya telah dibebaskan melalui jalur restorative justice.
Presiden Jokowi sendiri merespons penangkapan ini dengan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan siap menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara penegakan hukum dan kebebasan berpendapat di ruang digital. Di satu sisi, aparat menegaskan bahwa proses berjalan sesuai aturan dan berkas telah lengkap. Di sisi lain, kuasa hukum menilai ada intervensi politik dan upaya pengalihan isu di tengah maraknya demonstrasi mahasiswa. Ke depan, publik akan mencermati bagaimana proses persidangan berjalan dan apakah tuduhan pengalihan isu ini terbukti atau sekadar dugaan. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah penangkapan ini semata-mata penegakan hukum atau ada motif lain di baliknya.
