Juli 21, 2026

181 Penindakan di Semester I 2026, Bea Cukai Kendari Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp2,93 Miliar

FB_IMG_1784562114133

Bea Cukai Kendari mencatatkan kinerja positif dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang Semester I Tahun 2026. Hingga 30 Juni 2026, Bea Cukai Kendari telah melakukan 181 penindakan, dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp4,60 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,93 miliar. Capaian ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Kendari dalam menjalankan fungsi pengawasan di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dari seluruh penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 2.806.360 batang rokok ilegal dan 464,84 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono. Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai hampir tiga juta batang, angka yang menunjukkan masih tingginya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut. Sementara itu, minuman keras ilegal yang diamankan juga menjadi perhatian serius karena peredarannya dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara berkesinambungan di berbagai wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Upaya yang dilakukan meliputi operasi pasar di 10 kabupaten dan 2 kota, patroli darat terhadap perusahaan jasa pengiriman, hingga penindakan terhadap sarana pengangkut yang diduga digunakan untuk mengedarkan BKC ilegal. Operasi pasar yang digelar secara rutin ini memungkinkan petugas untuk menjangkau titik-titik penjualan rokok ilegal di tingkat pengecer, sementara patroli darat terhadap perusahaan jasa pengiriman bertujuan untuk memutus jalur distribusi barang ilegal yang sering dikirim melalui jalur logistik.

Dalam operasinya, Bea Cukai Kendari juga terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di bidang cukai. Kolaborasi ini sangat penting mengingat peredaran barang ilegal sering kali melibatkan jaringan yang terstruktur dan memanfaatkan celah di berbagai sektor. Dengan adanya kerja sama yang solid, upaya penindakan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir rantai distribusi.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari turut mengoptimalkan penerimaan negara melalui penyelesaian perkara menggunakan mekanisme ultimum remedium, yaitu penyelesaian perkara tanpa melalui proses penyidikan dengan tetap mengedepankan pemulihan hak negara sesuai ketentuan yang berlaku. Sepanjang Semester I Tahun 2026, mekanisme tersebut memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp447,86 juta. Pendekatan ultimum remedium ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk menyelesaikan pelanggaran secara administratif tanpa harus melalui proses peradilan pidana, yang sering kali memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Taufik menegaskan bahwa capaian ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam menjalankan fungsi community protector dan revenue collector. Sebagai community protector, Bea Cukai berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan, seperti rokok ilegal yang tidak terjamin kualitasnya dan minuman keras tanpa izin edar. Sementara sebagai revenue collector, Bea Cukai bertugas mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai yang menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pembangunan nasional.

Seluruh rokok ilegal dan minuman keras yang berhasil diamankan selama Semester I 2026 akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. Proses pemusnahan biasanya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada publik tentang bahaya dan kerugian akibat peredaran barang kena cukai ilegal. Kegiatan ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Bea Cukai Kendari mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Masyarakat dapat berperan dengan tidak membeli atau mengonsumsi rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi, serta melaporkan jika menemukan adanya peredaran barang ilegal di lingkungan sekitarnya. Partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi hak negara atas penerimaan cukai.

Melalui berbagai upaya yang telah dilakukan, Bea Cukai Kendari optimistis dapat terus meningkatkan kinerja pengawasan dan penindakan di masa mendatang. Dengan sinergi yang terus diperkuat, edukasi yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang konsisten, diharapkan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara dapat terus ditekan. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan penerimaan negara dan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari produk-produk ilegal yang berbahaya. Setiap batang rokok yang diselamatkan dari peredaran ilegal adalah langkah kecil yang berarti bagi kesehatan bangsa dan masa depan generasi yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *