Mei 25, 2026

Korea Utara Resmi Tetapkan Kim Jong Un sebagai Pemegang Komando Nuklir Penuh

IMG-20260510-WA0013

Ininih.com – Korea Utara secara resmi menetapkan Kim Jong Un sebagai pemegang otoritas penuh atas senjata nuklir negara itu melalui konstitusi baru yang diadopsi dalam sidang Majelis Rakyat Tertinggi pada Maret 2026.

Langkah tersebut dinilai sebagai salah satu perubahan politik dan militer paling signifikan Pyongyang dalam beberapa tahun terakhir karena memperkuat posisi Kim Jong Un sekaligus mempertegas arah permanen program nuklir Korea Utara.

Menurut anggota parlemen Korea Selatan yang menerima pengarahan dari Badan Intelijen Nasional atau NIS, perubahan konstitusi ini menjadi sinyal terbuka bahwa Korea Utara tidak berniat meninggalkan senjata nuklirnya.

Kim Jong Un Ditetapkan sebagai Kepala Negara

Konstitusi baru secara resmi menetapkan Kim Jong Un sebagai Kepala Negara sekaligus pemegang kendali tertinggi atas kekuatan nuklir Korea Utara.

Perubahan tersebut juga mengubah struktur politik internal dengan menempatkan posisi Kim di atas Majelis Rakyat Tertinggi dalam urutan konstitusi.

Selain itu, klausul yang sebelumnya memungkinkan parlemen memberhentikan Ketua Komisi Urusan Negara dihapus sepenuhnya.

Langkah ini membuat posisi Kim Jong Un hampir tidak tersentuh secara hukum di dalam sistem politik Korea Utara.

Muncul Klausul “Pemicu Nuklir Otomatis”

Salah satu bagian paling mengkhawatirkan dalam amandemen baru adalah munculnya mekanisme serangan nuklir otomatis.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa apabila sistem komando negara terancam atau pemimpin tertinggi gugur, maka serangan balasan nuklir dapat dilakukan secara otomatis oleh Badan Komando Nuklir Nasional.

Kebijakan ini memicu perhatian internasional karena memperbesar risiko eskalasi cepat dalam situasi konflik militer di Semenanjung Korea.

Pengamat keamanan menilai mekanisme tersebut menyerupai konsep “dead hand system” yang pernah dikaitkan dengan era Perang Dingin.

Korea Utara Hapus Gagasan Reunifikasi

Konstitusi baru juga mempertegas perubahan besar dalam hubungan Korea Utara dan Korea Selatan.

Seluruh referensi mengenai reunifikasi damai dengan Korea Selatan dihapus dari dokumen resmi negara.

Sebagai gantinya, Pyongyang kini secara terbuka mendefinisikan Korea Selatan sebagai negara terpisah dan bermusuhan.

Konstitusi juga menegaskan batas wilayah Korea Utara dengan Korea Selatan di selatan serta China dan Rusia di utara.

Langkah tersebut memperkuat kebijakan “dua negara yang bermusuhan” yang sebelumnya mulai digaungkan Kim Jong Un.

Denuklirisasi Dinilai Makin Sulit

Analis internasional menilai perubahan konstitusi ini membuat peluang denuklirisasi Korea Utara dalam waktu dekat semakin kecil.

Dengan status nuklir yang kini tertanam langsung dalam struktur hukum negara, pendekatan diplomasi tradisional diperkirakan akan semakin sulit dilakukan.

Amerika Serikat dan sekutunya kemungkinan harus mengubah strategi dari target denuklirisasi total menuju upaya pembatasan atau pembekuan program nuklir Korea Utara.

Situasi ini juga meningkatkan kekhawatiran terhadap stabilitas keamanan di Asia Timur, terutama di tengah ketegangan kawasan Indo-Pasifik yang terus meningkat.

Dunia Pantau Respons AS dan Sekutu

Perubahan konstitusi Korea Utara diperkirakan akan menjadi perhatian serius bagi Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan.

Ketiga negara tersebut selama ini terus memperkuat kerja sama pertahanan menghadapi ancaman rudal dan nuklir Pyongyang.

Penguatan status hukum nuklir Korea Utara juga berpotensi memicu peningkatan latihan militer regional dan memperdalam rivalitas geopolitik di kawasan Asia Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *