Juli 21, 2026

Ditjenpas Pindahkan 115 Napi High Risk dari Sulsel dan Jatim ke Nusakambangan, Kawal Ketat 77 Personel

FB_IMG_1784560312769

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memindahkan 115 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori risiko tinggi (high risk) dari wilayah Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan, pada Senin (20/7/2026). Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan dan pembinaan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan.

Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan Warga Binaan kategori high risk ke Nusakambangan merupakan implementasi kebijakan Ditjenpas dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan terkendali. “Pemindahan Warga Binaan kategori high risk merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing Warga Binaan. Kebijakan ini juga menjadi upaya menjaga kamtib di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia,” tambah Rika.

Sebanyak 79 Warga Binaan berasal dari wilayah Sulawesi Selatan dan 36 Warga Binaan dari wilayah Jawa Timur. Seluruh proses pemindahan berlangsung secara bertahap melalui jalur laut dan darat. Sebanyak 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7), kemudian menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya. Pada Minggu (19/7), 36 warga binaan dari Jawa Timur bergabung dengan rombongan tersebut sehingga total menjadi 115 warga binaan.

Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) pukul 01.20 WIB dan melanjutkan perjalanan menyeberang menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan, yang tiba pukul 01.40 WIB. Selama proses pemindahan, para narapidana terlihat ditutup matanya dengan menggunakan lakban. Pengawalan dilakukan secara ketat oleh 77 personel gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta petugas dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Rika menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko (risk based placement). Nusakambangan dipilih karena memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi, sehingga setiap warga binaan ditempatkan pada lapas yang sesuai dengan profil risikonya. Dengan adanya pemindahan ini, total warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 3.025 orang. Keberhasilan proses ini tidak lepas dari sinergi seluruh unsur yang terlibat, memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung aman, tertib, lancar, dan terkendali. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia terus bergerak menuju tata kelola yang lebih profesional dan terukur, di mana setiap warga binaan diperlakukan sesuai dengan tingkat risikonya demi menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *