3,6 Ton Daging Celeng dan Labi-labi Asal Jambi Dicegat di Merak
Pengiriman sekitar 3,6 ton daging celeng dan labi-labi asal Jambi menuju Semarang, Jawa Tengah, digagalkan petugas Karantina Banten di Pelabuhan Penyeberangan Merak. Muatan tersebut terdiri dari sekitar 3 ton daging celeng dan 600 kilogram daging labi-labi. Pengiriman digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 00.15 WIB terkait pengiriman daging celeng melalui Pelabuhan Merak. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari kapal. Hasil pemeriksaan menemukan muatan daging yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk asal hewan maupun dokumen karantina.
Selain itu, komoditas tersebut tidak dilaporkan dan tidak diserahkan kepada petugas Karantina untuk menjalani pemeriksaan serta tindakan karantina. Setelah melalui pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan, seluruh daging tersebut akhirnya dimusnahkan oleh Karantina Banten.
Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin) Shahandra Hanitiyo mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi kesehatan hewan dan masyarakat, menjaga kelestarian sumber daya hayati, serta mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Menurut Shahandra, setiap media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan tanpa memenuhi persyaratan karantina berpotensi membawa risiko yang belum dapat diketahui sebelum dilakukan pemeriksaan. Risiko tersebut dapat berupa penyebaran penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan ternak di daerah tujuan.
Barantin mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan karantina dalam setiap pengiriman komoditas hewan dan produknya. Pemenuhan dokumen dan prosedur karantina adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya hayati Indonesia. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pengiriman mencurigakan sangat membantu petugas dalam menjalankan tugas pengawasan. Sinergi antara Barantin, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah peredaran produk hewani ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat. Perlindungan sumber daya hayati adalah tanggung jawab kita bersama.
