Agustus 24, 2026

Terdakwa Narkotika 58 Kg Sabu Ungkap Alasan Kabur dari Polda Jambi

IMG-20260821-WA0007

Terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu, Alung Ramadhan, mengungkap alasan dirinya nekat melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/8), Alung mengaku kabur karena merasa takut dan syok setelah menjalani pemeriksaan.

Ia juga mengaku mengalami kekerasan saat proses interogasi. Menurut keterangannya, kesempatan melarikan diri muncul ketika seorang penyidik keluar mengambil berkas. Alung kemudian melihat jendela bagian belakang ruangan dalam kondisi terbuka dan memilih melarikan diri melalui jendela tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Alung berhasil melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi pada waktu yang belum lama ini. Polda Jambi sendiri telah melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.

Alung Ramadhan ditangkap dengan barang bukti 58 kilogram sabu, menjadikannya terdakwa dalam kasus narkotika besar di wilayah Jambi. Dalam sidang, Alung mengaku menyesal dan memohon keringanan hukuman.

Proses hukum terhadap Alung Ramadhan terus berjalan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang ada untuk menjatuhkan putusan. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan terhadap tahanan. Sinergi dan profesionalisme dalam penanganan kasus sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Mari kita dukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika adalah tanggung jawab kita bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *