Agustus 24, 2026

Indonesia Membara: Mengapa Kebakaran Hutan Terus Berulang?

IMG-20260824-WA0033

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda Indonesia. Berdasarkan data yang ditampilkan Kementerian Kehutanan pada Kamis (20/8), terdeteksi 627 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dalam periode 24 jam. Titik-titik panas itu tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan titik panas terbanyak mencapai 259 titik, disusul Kalimantan Tengah dengan 242 titik. Hal yang relatif baru, pada tahun ini Papua Selatan muncul sebagai provinsi dengan jumlah titik panas yang juga signifikan, menduduki posisi ketiga terbanyak dengan 42 titik panas.

Data titik-titik panas tersebut berasal dari hasil pemantauan satelit NASA-TERRA/AQUA. Peningkatan jumlah titik panas dipicu oleh kondisi iklim yang sangat kering akibat pengaruh musim kemarau serta penguatan fenomena El Niño.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menganalisis data titik panas di Indonesia sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026. Hasil analisis mereka menunjukkan terdapat 118.420 titik panas dengan tingkat kepercayaan rendah hingga tinggi di seluruh Indonesia, dengan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektare.

Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat 34.262 titik panas dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sebagian besar titik panas yang terdeteksi itu memiliki tingkat kepercayaan medium hingga tinggi, yang menunjukkan tingginya potensi kejadian kebakaran.

Temuan paling penting dalam analisis WALHI adalah sebanyak 25.524 titik panas atau sekitar 74 persen dari total titik panas di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Sebanyak 10.739 titik panas berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, 7.880 titik panas berada di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik panas berada di konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan dan lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan,” kata Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.

Menurut Uli, koreksi kebijakan secara mendasar semakin mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah. Presiden harus memimpin proses penegakan hukum dengan mengevaluasi menyeluruh perizinan, terutama yang berada di ekosistem gambut dan hutan alam, mencabut izin perusahaan yang bermasalah, dan memastikan korporasi membayar penuh biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.

Kasus kebakaran hutan yang terus berulang dan sebagian besar di wilayah konsesi adalah masalah klasik dan laten Indonesia. Sebuah studi bertajuk “Kabut Asap, Penggunaan Lahan dan Politik Lokal” juga mengungkap hal demikian. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas dan pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, karhutla akan terus berulang setiap musim kemarau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *