KPK Tahan Kasubdit Penindakan Bea Cukai Tersangka Penerima Suap Rp3,25 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Gatot Heroe Hernanda (GH), Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepabeanan . Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK .
Modus Operandi
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan dan bukti-bukti yang muncul dalam persidangan perkara pokok . GH diduga menerima suap dari JF selaku pemilik PT BR untuk memperlancar kegiatan usaha dengan memperlancar setiap proses kepabeanan .
“Telah terjadi pertemuan untuk membahas nominal guna memperlancar proses kepabeanan. Kepala Seksi Intelijen DJBC meminta sejumlah nominal dan JF menyanggupinya,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK .
Uang disetorkan dalam bentuk dolar Singapura (SGD) secara rutin. “Jatah uang bulanan” diberikan kepada sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk Kepala Seksi Intelijen, serta Subdit Penindakan . Khusus untuk Subdit Penindakan, pemberian dilakukan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan di ruang kerjanya .
Nilai Suap
Dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026, JF diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar . Dari jumlah tersebut, Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH .
Pemberian uang bertujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea Cukai dan memberikan informasi jika adanya atensi dari DJBC terhadap barang milik PT BR .
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, GH sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Ancaman pidana maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara.
Harapan KPK
Melalui penindakan di sektor ini, KPK berharap Direktorat Jenderal Bea Cukai dapat segera berbenah dan memperbaiki tata kelola kepabeanan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan kepabeanan.
