September 1, 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

IMG-20260828-WA0033

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU ini ditargetkan rampung paling lambat Desember 2026, bahkan bisa lebih cepat .

Menurut Habiburokhman, dengan memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan hanya tersisa sekitar delapan pekan .

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata dia .

Dalam rentang waktu tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU untuk menghimpun aspirasi harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026 .

Libatkan Berbagai Pihak

Yang tak kalah penting, pembahasannya juga melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi, pakar, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil agar aturan yang lahir benar-benar matang dan berpihak pada kepentingan publik .

Komisi III telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 3 kali kunjungan ke daerah, dan menerima masukan secara tertulis dari puluhan elemen masyarakat . Habiburokhman mengatakan upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi .

Harapan Masyarakat

Habiburokhman berpandangan bahwa mayoritas masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset . Namun demikian, dia mengingatkan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum .

Karena bukan sekadar cepat disahkan, tapi harus tepat, adil, dan memberi kepastian hukum. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang dinilai strategis dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satu perhatian utama dalam pembahasannya adalah bagaimana negara dapat merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *