September 1, 2026

Polda Metro Amankan 65 Orang Jelang Demo DPR, Dua Ditahan

IMG_20260830_065556

Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Sebanyak 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua lainnya diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Dua orang berinisial R dan Z yang diamankan Direktorat Siber telah dilakukan penahanan. Mereka diduga terlibat dalam penyebaran narasi provokatif dan konsolidasi di dunia maya menjelang aksi.

Diduga Terafiliasi Kelompok Anarko

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa puluhan orang tersebut disinyalir terafiliasi dengan kelompok anarko. Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil pemantauan dan pemetaan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa yang teridentifikasi melakukan konsolidasi untuk menunggangi aksi penyampaian pendapat.

Polisi membagi 63 orang yang diamankan Ditreskrimum menjadi dua klaster dalam proses penyelidikan: 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan pihak yang terlibat dalam perekrutan, pembiayaan, penyediaan sarana, pengorganisasian massa, maupun pemberi perintah.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan untuk membuat kericuhan. Barang-barang yang diamankan antara lain:

· Senjata tajam (sajam)
· Airsoft gun
· Obat-obatan
· Perangkat komunikasi
· 7 jerigen berisi bensin
· 201 botol kaca berikut sumbu (bahan pembuat molotov)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak diperbolehkan dibawa dalam penyampaian pendapat berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Preventive Strike dan Edukasi

Budi menyebut langkah tersebut merupakan upaya preventive strike dan preventive education untuk mencegah potensi gangguan keamanan. Polisi menemukan dugaan konsolidasi, mobilisasi massa, penggalangan dana, serta penyebaran narasi melalui media sosial yang berpotensi digunakan untuk melakukan kekerasan dan mengganggu keamanan umum.

Polisi menggunakan Pasal 308 KUHP dan atau Pasal 309, Pasal 262 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam penanganan kasus ini.

Polisi Jamin Hak Beraspirasi

Budi menegaskan bahwa tindakan kepolisian tidak ditujukan untuk menghalangi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang. Kepolisian tetap menjamin penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

“Polri hadir memberikan pengawalan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih aman dan terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *