Agustus 11, 2026

Bea Cukai Musnahkan 15,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Banjarmasin, Selamatkan Rp15,57 Miliar

IMG_20260801_013224

Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai, berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, pada Rabu (29/7) di Banjarmasin. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Muhtadi, menjelaskan bahwa sepanjang paruh pertama tahun 2026, yakni periode Januari hingga Juni 2026, operasi penindakan yang dilakukan oleh jajaran Bea Cukai membuahkan hasil signifikan. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15.683.268 batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris (TIS), serta 1.326,15 liter MMEA.

Keseluruhan barang ilegal yang berakhir di tempat pemusnahan tersebut ditaksir memiliki nilai barang mencapai Rp23,66 miliar. Keberhasilan penindakan ini sukses mengamankan penerimaan negara sekaligus menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang jumlahnya mencapai Rp15,57 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besar kerugian yang dapat ditimbulkan oleh peredaran rokok dan miras ilegal jika tidak ditindak tegas.

Muhtadi menyebutkan pemusnahan BMMN ini menjadi langkah krusial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku industri legal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang sudah mematuhi aturan dan membayar kewajiban pajak.

Ke depannya, Bea Cukai bersama jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menggaungkan semangat “Gempur Rokok Ilegal”. Muhtadi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mengedarkan rokok dan minuman beralkohol ilegal, karena dengan memilih produk legal, masyarakat turut andil dalam menopang penerimaan negara dan melindungi bangsa.

Gelaran pemusnahan ini turut dihadiri jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya, yang menegaskan kuatnya sinergi lintas sektoral dalam menggempur peredaran barang kena cukai ilegal di Bumi Lambung Mangkurat. Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi peredaran rokok dan miras ilegal di lingkungan mereka kepada petugas Bea Cukai atau aparat penegak hukum terdekat. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pemberantasan barang kena cukai ilegal dapat dilakukan lebih efektif dan penerimaan negara dapat terus dijaga untuk pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *