Mei 25, 2026

DEMO MELEDAK DI POLDA JAMBI: 240 ANGGOTA KOPERASI Fajar Pagi TUNTUT PENEGAKAN HUKUM, PELAPOR UNGKAP DUGAAN PERAMPASAN KEBUN SAWIT OLEH “TIM 12”

IMG-20260505-WA0004

Jambi — Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum mencapai titik krusial. Puluhan massa dari Koperasi Fajar Pagi turun ke jalan, menggelar aksi demonstrasi di gerbang utama Polda Jambi, kawasan Thehok, Senin (4/5/2026), menuntut percepatan penanganan dugaan perampasan kebun kelapa sawit yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, aksi berlangsung tertib namun sarat kemarahan yang terukur. Spanduk-spanduk terbentang, berisi tuntutan keadilan dan kritik tajam terhadap lambannya respons aparat penegak hukum.
Salah satu tuntutan paling mencolok mengarah pada dugaan penguasaan kebun oleh kelompok yang disebut sebagai “Tim 12 Desa Betung.”

Di tengah tekanan massa, pihak kepolisian membuka ruang dialog dengan mengundang perwakilan demonstran ke dalam Mapolda. Dalam pertemuan tersebut, aparat menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, termasuk rencana pelaksanaan gelar perkara dalam waktu dekat sebagai langkah menentukan arah penyidikan.

Namun komitmen itu belum cukup.
Hingga aksi berakhir, tidak ada kejelasan mengenai timeline penanganan, siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban, serta sejauh mana progres penyidikan telah berjalan. Kekosongan informasi inilah yang mempertegas satu hal: kepercayaan publik sedang diuji.

KESAKSIAN MENGGUNCANG: BELI KEBUN RP30 JUTA, KINI TAK TERIMA HASIL SEJAK 2024

Di tengah kerumunan massa, suara lirih namun tegas datang dari salah satu pelapor, Ibu Maisyarah.
Ia bukan sekadar peserta aksi ,ia adalah korban yang mengaku kehilangan hak atas kebun yang pernah ia beli secara sah.
Menurut pengakuannya, ia membeli kebun kelapa sawit plasma di Desa Betung dari A. Rahmadi yang disebut sebagai bagian dari Tim 12 ,dengan nilai sekitar Rp25 jutaan.

Dalam kesepakatan awal, hasil panen kebun tersebut akan dibagikan kepadanya.
Namun realitas berubah drastis.
Sejak tahun 2024 hingga sekarang, ia mengaku tidak pernah lagi menerima hasil panen. Lebih dari itu, kebun yang ia beli justru diduga dipanen dan dikuasai sepenuhnya oleh A. Rahmadi bersama kelompok Tim 12.

“Kami beli dengan harapan hidup. Tapi sejak 2024, tidak ada lagi hasil. Kebun itu sekarang dikuasai dan dipanen oleh mereka. Kami kehilangan hak kami,” ungkapnya dengan nada getir.

Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi ini bukan kasus tunggal.
Sedikitnya 240 anggota lainnya disebut mengalami nasib serupa ,tidak lagi menerima hasil panen kebun plasma secara utuh, meskipun memiliki dasar kepemilikan atau perjanjian sebelumnya.

DESAKAN KERAS: TETAPKAN TERSANGKA, LAKUKAN PENAHANAN

Atas kondisi tersebut, tuntutan massa menjadi jelas dan tidak lagi bersifat normatif.
Mereka mendesak Kapolda Jambi untuk segera:
Memproses laporan secara serius dan profesional
Menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka
Melakukan penahanan guna mencegah konflik meluas

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda, segera proses laporan ini. Kami minta Tim 12 Desa Betung dijadikan tersangka dan ditahan secepatnya. Kami hanya menuntut keadilan,” tegas Ibu Maisyarah.

Desakan ini mencerminkan meningkatnya ketidakpercayaan terhadap lambannya proses hukum yang dinilai berpotensi memperpanjang konflik di lapangan.

RIZKAN AL MUBARROK: NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH KALAH OLEH PRAKTIK LAPANGAN

Sorotan tajam juga datang dari Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, yang menilai penanganan perkara ini tidak boleh terus berlarut.

Ia menegaskan bahwa tidak ada legitimasi hukum bagi penguasaan sepihak, termasuk jika berlindung di balik klaim status kawasan.

“Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Tidak boleh ada pihak yang memanen, menguasai, atau mengambil keuntungan tanpa dasar legal yang jelas.”
Lebih jauh, ia menekankan bahwa dugaan penguasaan tanpa hak tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa.

“Jika ada dugaan perampasan, maka itu masuk ranah pidana. Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik menyimpang di lapangan,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat garis tegas: konflik agraria harus diselesaikan melalui hukum, bukan kekuatan sepihak.

PUBLIK MENUNGGU: KOMITMEN ATAU TINDAKAN NYATA?

Aksi berakhir pukul 11.00 WIB dengan tertib. Namun substansi tuntutan belum terjawab.
Di tengah klaim bahwa perkara telah masuk tahap penyidikan, publik justru melihat stagnasi.
Tidak ada transparansi, tidak ada kepastian, dan belum ada langkah konkret yang dapat diuji secara hukum.

Kini, pertanyaannya sederhana namun menentukan:
Apakah penegakan hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali berhenti pada janji tanpa realisasi?
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya soal kebun sawit.
Ia berpotensi menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi hak rakyatnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *