Mei 25, 2026

Dugaan Perampasan Sawit: 240 Anggota Tak Terima Hasil.

IMG-20260505-WA0003

Jambi — Gelombang tekanan terhadap penegakan hukum kembali menggema di Provinsi Jambi. Puluhan massa dari Koperasi Fajar Pagi menggelar aksi unjuk rasa di gerbang utama Polda Jambi, kawasan Thehok, Senin (4/5/2026), menuntut percepatan penanganan dugaan perampasan kebun kelapa sawit yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu berjalan tertib namun penuh tekanan moral. Massa membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan keadilan, termasuk sorotan terhadap dugaan penguasaan kebun oleh kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12”.

Di tengah aksi, aparat kepolisian mengundang perwakilan massa untuk berdialog di lingkungan Mapolda. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dan mengungkapkan rencana pelaksanaan gelar perkara dalam waktu dekat.

Namun demikian, hingga aksi berakhir, belum ada penjelasan rinci terkait timeline penanganan, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, maupun progres konkret pada tahap penyidikan. Kondisi ini memicu kekecewaan dan memperkuat tekanan publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada janji semata.

Kesaksian Pelapor: Dari Membeli Kebun hingga Kehilangan Hak Panen
Di tengah aksi, salah satu peserta demonstrasi, Ibu Maisyarah, yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini, menyampaikan langsung kesedihan dan keprihatinan atas apa yang dialaminya.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah membeli kebun kelapa sawit plasma di Desa Betung dari A. Rahmadi, yang diketahui merupakan anggota Tim 12, dengan nilai sekitar Rp25 jutaan. Dalam kesepakatan awal, hasil panen kebun tersebut akan dibagikan kepada dirinya sebagai pembeli.

Namun sejak tahun 2024 hingga saat ini, ia mengaku tidak lagi menerima hasil panen sebagaimana mestinya.
“Dulu kami beli dengan harapan ada hasil. Tapi sejak 2024 sampai sekarang, kami tidak pernah lagi menerima bagian. Bahkan kebun itu sekarang dipanen dan dikuasai oleh A. Rahmadi bersama Tim 12,” ungkapnya dalam aksi.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya dialami dirinya seorang. Sedikitnya 240 anggota lainnya juga mengalami hal serupa, tidak lagi menerima hasil panen kebun plasma secara utuh.

Desakan Tegas: Minta Penetapan Tersangka dan Penahanan
Atas kondisi tersebut, Ibu Maisyarah bersama para pelapor lainnya secara tegas memohon kepada Kapolda Jambi agar segera memproses laporan yang telah mereka ajukan.

Mereka mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya kelompok Tim 12 Desa Betung, segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda agar laporan ini segera diproses. Kami minta Tim 12 Desa Betung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secepatnya. Kami hanya ingin keadilan,” tegasnya.

Rizkan Al Mubarrok: Negara Hukum Tidak Boleh Kalah
Terpisah, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, turut angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut.
Ia menegaskan bahwa dalih apa pun, termasuk klaim kawasan hutan, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penguasaan sepihak.

“Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Tidak boleh ada pihak yang memanen, menguasai, atau mengambil keuntungan dari lahan tanpa dasar legal yang jelas.”
Menurutnya, tindakan penguasaan tanpa hak berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana dan harus diuji secara hukum.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik lapangan yang menyimpang. Jika ada dugaan perampasan, maka itu harus diuji secara pidana, bukan dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Publik Menunggu Langkah Nyata
Aksi ini berlangsung di tengah proses hukum yang disebut telah memasuki tahap penyidikan, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hal ini memicu tekanan luas agar aparat penegak hukum segera menghadirkan langkah konkret yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.00 WIB. Namun tuntutan mereka masih menggantung: keadilan atas hak kebun yang mereka klaim telah dirampas.

Kini, publik menunggu ,apakah penegakan hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali berhenti pada komitmen tanpa realisasi.

Dugaan Perampasan Sawit: 240 Anggota Tak Terima Hasil.

Jambi — Gelombang tekanan terhadap penegakan hukum kembali menggema di Provinsi Jambi. Puluhan massa dari Koperasi Fajar Pagi menggelar aksi unjuk rasa di gerbang utama Polda Jambi, kawasan Thehok, Senin (4/5/2026), menuntut percepatan penanganan dugaan perampasan kebun kelapa sawit yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu berjalan tertib namun penuh tekanan moral. Massa membentangkan berbagai spanduk berisi tuntutan keadilan, termasuk sorotan terhadap dugaan penguasaan kebun oleh kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12”.

Di tengah aksi, aparat kepolisian mengundang perwakilan massa untuk berdialog di lingkungan Mapolda. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti laporan dan mengungkapkan rencana pelaksanaan gelar perkara dalam waktu dekat.

Namun demikian, hingga aksi berakhir, belum ada penjelasan rinci terkait timeline penanganan, pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, maupun progres konkret pada tahap penyidikan. Kondisi ini memicu kekecewaan dan memperkuat tekanan publik agar penegakan hukum tidak berhenti pada janji semata.

Kesaksian Pelapor: Dari Membeli Kebun hingga Kehilangan Hak Panen
Di tengah aksi, salah satu peserta demonstrasi, Ibu Maisyarah, yang juga merupakan pelapor dalam perkara ini, menyampaikan langsung kesedihan dan keprihatinan atas apa yang dialaminya.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah membeli kebun kelapa sawit plasma di Desa Betung dari A. Rahmadi, yang diketahui merupakan anggota Tim 12, dengan nilai sekitar Rp25 jutaan. Dalam kesepakatan awal, hasil panen kebun tersebut akan dibagikan kepada dirinya sebagai pembeli.

Namun sejak tahun 2024 hingga saat ini, ia mengaku tidak lagi menerima hasil panen sebagaimana mestinya.
“Dulu kami beli dengan harapan ada hasil. Tapi sejak 2024 sampai sekarang, kami tidak pernah lagi menerima bagian. Bahkan kebun itu sekarang dipanen dan dikuasai oleh A. Rahmadi bersama Tim 12,” ungkapnya dalam aksi.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya dialami dirinya seorang. Sedikitnya 240 anggota lainnya juga mengalami hal serupa, tidak lagi menerima hasil panen kebun plasma secara utuh.

Desakan Tegas: Minta Penetapan Tersangka dan Penahanan
Atas kondisi tersebut, Ibu Maisyarah bersama para pelapor lainnya secara tegas memohon kepada Kapolda Jambi agar segera memproses laporan yang telah mereka ajukan.

Mereka mendesak agar pihak-pihak yang diduga terlibat, khususnya kelompok Tim 12 Desa Betung, segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon kepada Bapak Kapolda agar laporan ini segera diproses. Kami minta Tim 12 Desa Betung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secepatnya. Kami hanya ingin keadilan,” tegasnya.

Rizkan Al Mubarrok: Negara Hukum Tidak Boleh Kalah
Terpisah, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Provinsi Jambi, Rizkan Al Mubarrok, turut angkat suara dan mendesak aparat penegak hukum (APH) agar tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut.
Ia menegaskan bahwa dalih apa pun, termasuk klaim kawasan hutan, tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penguasaan sepihak.

“Setiap sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah. Tidak boleh ada pihak yang memanen, menguasai, atau mengambil keuntungan dari lahan tanpa dasar legal yang jelas.”
Menurutnya, tindakan penguasaan tanpa hak berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana dan harus diuji secara hukum.

“Negara hukum tidak boleh kalah oleh praktik lapangan yang menyimpang. Jika ada dugaan perampasan, maka itu harus diuji secara pidana, bukan dibiarkan menjadi konflik berkepanjangan,” tegasnya.

Publik Menunggu Langkah Nyata
Aksi ini berlangsung di tengah proses hukum yang disebut telah memasuki tahap penyidikan, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Hal ini memicu tekanan luas agar aparat penegak hukum segera menghadirkan langkah konkret yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Massa membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.00 WIB. Namun tuntutan mereka masih menggantung: keadilan atas hak kebun yang mereka klaim telah dirampas.

Kini, publik menunggu ,apakah penegakan hukum akan benar-benar ditegakkan, atau kembali berhenti pada komitmen tanpa realisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *