Wapres Gibran Perintahkan Gubernur Usut Tuntas Stockpile Batu Bara di Kawasan Candi Muaro Jambi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memerintahkan Gubernur Jambi untuk mengusut tuntas aktivitas stockpile batu bara yang masih beroperasi di sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi. Perintah tegas itu disampaikan Gibran setelah menerima langsung aspirasi dari mahasiswa saat kunjungan kerja ke Jambi, Kamis (16/7/2026).
Peristiwa bermula ketika Gibran sedang beristirahat makan siang di RM AC Andoenk, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kota Jambi. Seorang mahasiswa bernama Adjie Permana dari Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB) menyerahkan surat berisi permintaan agar pemerintah segera menyelamatkan kawasan Candi Muaro Jambi dari kepungan stockpile batu bara.
“Mas Wapres, tolong selamatkan warisan Cagar Budaya Candi Muaro Jambi dari kepungan stockpile batu bara,” ujar Adjie kepada Wakil Presiden.
Menanggapi hal tersebut, Gibran langsung menanyakan apakah aktivitas stockpile masih berlangsung. Adjie menjelaskan bahwa kegiatan itu masih berjalan, bahkan semakin bertambah, meskipun pada tahun 2022 Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pelestarian kawasan tersebut. “Tahun 2022 Pak Jokowi sudah memerintahkan agar kawasan itu dilestarikan, namun belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum,” jelas Adjie.
Setelah mendengar penjelasan itu, Gibran menerima surat aspirasi dan menyatakan akan menindaklanjutinya. “Oke, saya perintahkan gubernur untuk usut itu sampai tuntas dalangnya,” ujar Gibran. Gibran juga mempertanyakan apakah Gubernur Jambi Al Haris mengetahui aktivitas stockpile tersebut serta menyatakan akan mencari tahu siapa pemilik perusahaan yang beroperasi di kawasan cagar budaya.
“Ini stockpile batu bara seharusnya tidak boleh berada di sekitar cagar budaya. Ini seharusnya cagar budaya tidak boleh ada yang mengganggu,” tegas Gibran.
Dalam surat yang diserahkan GEMA PB kepada Wapres, disebutkan bahwa aktivitas stockpile batu bara masih berada di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi, tepatnya di Desa Niaso dan Desa Kemingking, Kabupaten Muaro Jambi.
Keberadaan stockpile batu bara di sekitar KCBN Candi Muaro Jambi telah menjadi polemik berkepanjangan. Bahkan sejak tahun 2009, kompleks situs Candi Muaro Jambi dinominasikan sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO, namun hingga tahun 2026 upaya tersebut belum membuahkan hasil. Salah satu kendala utamanya adalah kurangnya keseriusan dalam membersihkan wilayah candi dari kepungan stockpile batu bara.
Candi Muaro Jambi sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 259/M/2013 dengan luas sekitar 3.981 hektare. Namun, penetapan status cagar budaya tersebut belum mampu menghentikan aktivitas pertambangan dan stockpile di sekitarnya. Bahkan kawasan itu disebut gagal menyandang status warisan dunia dari UNESCO karena ada kompleks candi yang dikepung stockpile batu bara dan kawasan industri yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Perintah tegas Gibran untuk mengusut tuntas stockpile di kawasan Candi Muaro Jambi menjadi harapan baru bagi masyarakat dan pegiat budaya yang selama ini memperjuangkan penyelamatan situs bersejarah tersebut. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah kali ini janji akan ditepati, mengingat persoalan yang sama telah berulang kali dihadapi dan janji serupa pernah disampaikan oleh pimpinan sebelumnya. Kini publik menunggu langkah nyata Gubernur Jambi dalam menindaklanjuti perintah Wakil Presiden untuk mengusut hingga tuntas dalang di balik aktivitas yang mengancam kelestarian warisan budaya bangsa ini.
