Mei 25, 2026

ICC Belum Keluarkan Surat Penangkapan Min Aung Hlaing hingga 7 Mei 2026

1357297_720

icc-belum-terbitkan-penangkapan-min-aung-hlaing-7-mei-2026

ICC Myanmar, Min Aung Hlaing, Rohingya, surat penangkapan ICC, kejahatan kemanusiaan Myanmar

Hingga 7 Mei 2026, ICC masih mengkaji permohonan penangkapan Min Aung Hlaing terkait dugaan kejahatan terhadap Rohingya.


ininih.com — Hingga Kamis, 7 Mei 2026, International Criminal Court belum mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi terhadap Min Aung Hlaing terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap etnis Rohingya. Proses hukum masih berada pada tahap kajian internal oleh panel hakim ICC.

Permohonan penangkapan pertama kali diajukan oleh Jaksa ICC, Karim Khan, pada 27 November 2024. Hingga kini, lebih dari satu tahun setelah pengajuan tersebut, belum ada keputusan final dari Pre-Trial Chamber I mengenai apakah permohonan itu akan disetujui atau ditolak.

Perkembangan terbaru pada April 2026 menunjukkan bahwa ICC masih menempatkan kasus ini sebagai prioritas. Saat berkunjung ke kamp pengungsi Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh, Karim Khan kembali menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan berbasis evaluasi bukti.

Tekanan terhadap Myanmar juga meningkat setelah Min Aung Hlaing resmi menduduki jabatan presiden pada April 2026. Langkah itu memicu kritik dari kelompok HAM internasional yang menilai perubahan jabatan politik tidak menghapus tanggung jawab hukum atas dugaan pelanggaran masa lalu.

Amnesty International menegaskan bahwa jabatan kepala negara tidak otomatis memberikan perlindungan dari yurisdiksi ICC. Pernyataan serupa disampaikan juru bicara ICC, Oriane Maillet, yang menekankan bahwa keputusan hakim akan sepenuhnya ditentukan oleh kekuatan bukti.

Jika nantinya surat perintah penangkapan resmi diterbitkan, maka 125 negara anggota ICC memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Min Aung Hlaing apabila ia memasuki wilayah yurisdiksi mereka.

Untuk saat ini, status kasus tetap berada pada tahap permohonan. Belum ada dasar faktual untuk menyebut ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan resmi terhadap pemimpin Myanmar tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *