KBLI Sektor Keolahragaan Resmi Diampu Kemenpora, Pelaku Usaha Kini Bisa Urus Perizinan di OSS-RBA
Kementerian Pemuda dan Olahraga resmi menjadi pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor keolahragaan. Penugasan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem industri olahraga nasional sekaligus membuka peluang usaha baru yang lebih terstandar dan terpercaya.
KBLI adalah sistem klasifikasi yang mengelompokkan usaha berdasarkan jenis kegiatan yang dilakukan. Kode ini menjadi identitas jenis usaha sekaligus langkah awal dalam proses perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), platform perizinan berusaha nasional. Kode yang Anda pilih akan menentukan profil risiko usaha Anda, mulai dari kategori Risiko Menengah Rendah hingga Menengah Tinggi, tergantung pada skala fasilitas dan integrasi dengan fasilitas lainnya.
Sektor olahraga mencakup sembilan kelompok kegiatan usaha utama, di antaranya:
Fasilitas Olahraga: Pengelolaan stadion sepak bola, sirkuit balap, gelanggang renang, lapangan golf, bulu tangkis, bola voli, tenis, serta fasilitas beladiri seperti padepokan pencak silat, dojo karate, dan sasana tinju. Juga mencakup pusat pelatihan kebugaran (fitness center).
Pendidikan dan Pelatihan Olahraga: Penyediaan pengajaran olahraga seperti sepak bola, basket, renang, senam, berkuda, yoga, hingga pelatih olahraga profesional.
Aktivitas Olahraga: Pengoperasian fasilitas olahraga, kegiatan klub olahraga, atlet independen yang bertanding di hadapan penonton, pelatih olahraga, penyelenggara kejuaraan, hingga promoter pertandingan olahraga.
Manufaktur dan Perdagangan: Industri peralatan dan perlengkapan olahraga (kode 32300), industri sepatu olahraga (kode 15202), serta perdagangan besar peralatan dan perlengkapan olahraga.
Konstruksi dan E-Sport: Pembangunan fasilitas olahraga (kode 42918/42994), serta aktivitas klub e-sport profesional (kode 93192).
Pemerintah menargetkan layanan perizinan usaha sektor olahraga mulai berjalan pada pertengahan 2026. Kemenpora saat ini tengah menyelesaikan persiapan regulasi teknis, penguatan sistem operasional, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora menyatakan bahwa dengan sistem berbasis risiko, proses perizinan akan menjadi lebih cepat, transparan, dan terstandar.
Keberadaan mekanisme perizinan yang jelas akan menciptakan kepastian berusaha sehingga mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal di sektor olahraga. Selain itu, sektor ini juga mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan usaha, serta memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dengan kepastian regulasi, kualitas layanan dan keselamatan masyarakat dalam memanfaatkan berbagai fasilitas olahraga pun akan semakin meningkat.
KBLI 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, dan OSS mengadopsinya untuk pendaftaran usaha baru mulai 16 Juni 2026. Kode KBLI 2020 yang sudah terdaftar tetap berlaku untuk entitas yang telah memilikinya. Pantau terus akun resmi Kemenpora untuk mendapatkan informasi dan update selanjutnya tentang perizinan usaha di sektor keolahragaan.
