September 1, 2026

Orang Tua Siswa SD Kota Jambi Protes Kebijakan Pemkot: Kelas 3-6 SD Tetap Tatap Muka, SMA/SMK Daring

eb3f15a9-d1ef-4227-a601-725fe4ceafba

Gelombang protes datang dari orang tua siswa di Kota Jambi menyusul kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang dinilai tidak merata dalam menyikapi buruknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Para orang tua mempertanyakan mengapa siswa SMA dan SMK di sejumlah daerah sudah diterapkan pembelajaran jarak jauh atau daring, sementara siswa SD kelas 3 hingga 6 masih diwajibkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.

Protes ini muncul di tengah kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara di Kota Jambi yang sedang buruk. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi telah mengambil langkah dengan mengalihkan kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk jenjang SMA, SMK di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Batang Hari, serta seluruh Sekolah Luar Biasa se-Provinsi Jambi menjadi daring mulai Rabu hingga Jumat, 26 hingga 28 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah pencermatan intensif terhadap tingkat ISPU di masing-masing wilayah untuk melindungi kesehatan siswa dan tenaga pendidik.

Namun, Pemerintah Kota Jambi melalui Wali Kota Maulana mengeluarkan kebijakan yang berbeda. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026, pembelajaran jarak jauh hanya diberlakukan untuk siswa TK, PAUD, dan SD kelas 1 dan 2, terhitung mulai 26 hingga 28 Agustus 2026. Sementara itu, siswa SD kelas 3 hingga 6 dan SMP kelas 7 hingga 9 tetap diwajibkan mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah, meskipun kegiatan di luar ruangan ditiadakan.

Salah seorang ayah siswa yang tinggal di Kenali Asam, Ian, menyuarakan kekhawatirannya. Ia menyatakan protes karena khawatir anaknya terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA. Ia menilai debu dan asap tebal terasa kasar di jalanan dan meminta Wali Kota Jambi membuat kebijakan yang relevan dan terbaru mengikuti kondisi terkini. Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kota Jambi mengutamakan kesehatan siswa.

Wali Kota Maulana sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada level ISPU. Ia menjelaskan bahwa jika ISPU di atas 100 tetapi masih di bawah 200, PAUD, TK, dan SD kelas 1 dan 2 diliburkan. Untuk kelas atas yang memiliki penyakit pernapasan seperti asma juga diliburkan. Ia juga menambahkan bahwa kondisi di Kota Jambi masih dinamis dan kebijakan tersebut masih bisa dikoreksi. Pemerintah Provinsi Jambi sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang menyerahkan kewenangan penyesuaian kegiatan belajar mengajar kepada bupati dan wali kota masing-masing, dengan mempertimbangkan kondisi udara di wilayahnya.

Protes ini menyoroti ketidakselarasan kebijakan antara pemerintah provinsi dan kota, serta menguatnya kekhawatiran orang tua terhadap risiko kesehatan anak-anak mereka, terutama Infeksi Saluran Pernapasan Akut, di tengah pekatnya kabut asap yang melanda Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *