Pemusnahan 312 Ton Pakan Ternak Impor Terkontaminasi DNA Babi, Pemerintah Perketat Pengawasan dari Hulu
Pemerintah memastikan tidak ada ruang bagi bahan baku pakan yang tidak memenuhi ketentuan untuk masuk ke rantai produksi peternakan nasional. Ketika hasil pengujian laboratorium mendeteksi keberadaan DNA porcine pada Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil, negara bergerak cepat melalui sinergi Kementerian Pertanian, Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk tersebut tidak masuk ke rantai produksi peternakan maupun beredar di masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pangan asal ternak Indonesia yang memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Sebagai tindak lanjut, Barantin melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta memusnahkan 312 ton atau 12 kontainer bahan baku pakan ternak jenis MBM asal Brasil di fasilitas pengolahan limbah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Rabu (22/7). Tindakan tersebut dilakukan setelah pengujian menggunakan metode Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Laboratorium Karantina DKI Jakarta yang kemudian dikonfirmasi oleh Laboratorium Rujukan Karantina Uji Standar mendeteksi keberadaan DNA porcine pada produk tersebut. Hasil pengujian juga menunjukkan komoditas tersebut negatif terhadap Penyakit Mulut dan Kuku maupun Salmonella, namun keberadaan DNA porcine tidak sesuai dengan persyaratan pemasukan bahan pakan asal hewan ke Indonesia maupun informasi yang tercantum dalam Health Certificate negara asal.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) segera mengambil langkah pengamanan di tingkat hulu dengan mencabut persetujuan pemasukan produk dari satu unit usaha asal Brasil yang terbukti mengandung porcine. Selain itu, empat unit usaha lainnya dibekukan sementara hingga pemerintah memperoleh penjelasan resmi dari otoritas veteriner Brasil mengenai jaminan bahwa produk MBM yang diekspor ke Indonesia bebas dari kontaminasi porcine. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya menindak produk yang sudah masuk, tetapi juga memperkuat pengawasan sejak dari negara asal.
Sebagai penguatan sistem pengawasan impor, Kementerian Pertanian juga memperketat persyaratan pemasukan MBM dengan mewajibkan seluruh negara pemasok menyertakan hasil uji PCR sebagai pelengkap Health Certificate. Kebijakan ini bertujuan memperkuat jaminan keamanan produk sejak di negara asal sehingga bahan baku pakan yang masuk ke Indonesia benar-benar memenuhi standar kesehatan hewan dan ketentuan yang berlaku. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menegaskan bahwa Kementerian Pertanian bergerak cepat segera setelah hasil laboratorium mengonfirmasi adanya kandungan porcine pada produk MBM asal Brasil.
“Begitu terbukti hasil laboratorium menyatakan ada kandungan porcine, Kementerian Pertanian langsung mencabut persetujuan unit usaha yang mengekspor produk ini ke Indonesia. Empat unit usaha lainnya kami bekukan sementara untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas Brasil terkait jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM ini,” ujar Agung. Menurutnya, langkah tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap produk yang bermasalah, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Meski mengambil tindakan tegas terhadap produk yang melanggar ketentuan, Kementerian Pertanian memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kebutuhan industri pakan nasional. Pasokan MBM masih tersedia dari negara-negara pemasok lain yang memenuhi persyaratan Indonesia. Agung menjelaskan bahwa walaupun dilakukan pemusnahan 312 ton, ketersediaan MBM untuk bahan tambahan pakan masih cukup karena masih ada 10 negara lain yang menjadi pemasok, termasuk Brasil pun yang sudah terintegrasi dengan rumah potong halal masih diperbolehkan.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap komoditas impor yang akan masuk ke rantai pangan nasional. Menurutnya, hasil pemeriksaan memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara informasi pada dokumen produk dengan hasil pengujian laboratorium sehingga tindakan tegas pemerintah menjadi langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat. Ketika dokumen mencantumkan keterangan Free from Pork namun hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine, ini merupakan pelanggaran yang sangat serius.
Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa setiap bahan baku pakan yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, dan ketentuan yang berlaku karena akan menjadi bagian dari rantai produksi pangan nasional. Prinsipnya pakan unggas harus bebas dari penyakit, sehat, aman, dan juga halal. Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada dengan kebijakan zero tolerance. Jika ini ditoleransi, maka akan berdampak pada kenyamanan dan keamanan pangan masyarakat Indonesia.
Bagi pemerintah, pengawasan terhadap bahan baku pakan bukan sekadar penegakan regulasi, melainkan bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional melalui penguatan sistem pengawasan dari hulu hingga hilir. Sinergi antara Kementerian Pertanian, Barantin, BPJPH, dan seluruh pemangku kepentingan memastikan setiap komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kesehatan hewan, keamanan pangan, dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap bahan baku yang tidak memenuhi persyaratan. Dengan sistem pengawasan yang semakin kuat, pemerintah terus melindungi industri peternakan nasional, menjaga integritas sistem jaminan halal, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat daya saing produk peternakan Indonesia.
