Agustus 24, 2026

Polres Aceh Selatan Ungkap Jaringan Ganja, Sita 110 Batang Tanaman dan Puluhan Paket Siap Edar

IMG_20260728_230719

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan seorang pelaku berinisial AH pada pertengahan Juli lalu, yang kemudian membawa petugas hingga ke lokasi penanaman ganja di kawasan pegunungan.

Pengungkapan berawal dari penangkapan AH (34) pada 15 Juli 2026 di Jalan Pegunungan Gunung Kapur–Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur. Dari tangan AH, petugas mengamankan 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto 230 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AH, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial M (48) yang berdomisili di Kecamatan Kluet Timur. Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Mahdian Siregar bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Pada 20 Juli 2026, tim berhasil mengamankan M di Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur, beserta barang bukti berupa lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram dan tiga bungkus biji ganja seberat sekitar 1.000 gram. Pengembangan kembali dilakukan setelah M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Y (54).

Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Y. Dari hasil interogasi, Y menunjukkan lokasi penanaman ganja di kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan. Bersama perangkat desa, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja yang sebagian besar telah dipangkas untuk diambil daunnya sebelum diedarkan. Di lokasi tersebut, polisi juga mengamankan satu buah gunting besar yang diduga digunakan untuk memanen tanaman ganja.

Kapolres Aceh Selatan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumber penanamannya. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal dalam mengembangkan penyelidikan dari penangkapan sebelumnya. Polres berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Selatan.

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan, serta sinergi dengan masyarakat. Masyarakat diajak untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *