September 1, 2026

Tugas Pengamanan TNI di Perusahaan Swasta: Kajian Hukum dan Kasus Yonif 896

IMG-20260831-WA0019

Kasus pengeroyokan terhadap lima personel Yonif 896/Serumpun Pseko di Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada 28 Agustus 2026 membawa satu pertanyaan besar ke publik: sejauh mana dasar hukum pelibatan prajurit TNI aktif dalam tugas pengamanan di perusahaan swasta?

Aturan Dasar: Larangan Keras bagi Prajurit Aktif

Secara fundamental, prajurit TNI aktif dilarang keras terlibat dalam bisnis atau kegiatan komersial. Landasan utamanya adalah Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang secara eksplisit melarang prajurit aktif melakukan kegiatan bisnis. Pelarangan ini juga ditegaskan dalam revisi UU TNI terbaru, memastikan prajurit tetap fokus pada tugas pokok pertahanan negara.

Pengecualian: TNI dan Pengamanan Objek Vital Nasional

Meskipun terdapat larangan, terdapat pengecualian melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI. Salah satu tugas OMSP adalah membantu pemerintah dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

Objek Vital Nasional (Obvitnas) didefinisikan sebagai kawasan, bangunan, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, atau sumber pendapatan negara yang strategis. Pengamanan Obvitnas pada prinsipnya adalah tugas Polri, sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 63 Tahun 2004.

TNI hanya dapat dilibatkan dalam pengamanan Obvitnas melalui mekanisme khusus:

· Pelibatan TNI harus didahului oleh permintaan bantuan dari Polri, bukan dari pengelola objek vital nasional.
· TNI diberikan mandat mengamankan objek vital nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan TNI.

Kasus Yonif 896 di PT SAL

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkebunan kelapa sawit PT Sari Aditya Loka (PT SAL) di Sarolangun, Jambi, adalah perusahaan swasta anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk. Informasi mengenai status PT SAL sebagai Obvitnas tidak ditemukan dalam pemberitaan. Sementara itu, personel Yonif 896 disebut tengah melaksanakan tugas pengamanan perusahaan sawit PT SAL.

Pertanyaan Kritis yang Perlu Dijawab

Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Sarolangun. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah:

· Apakah PT SAL telah berstatus Obvitnas pada saat kejadian?
· Apakah ada mekanisme koordinasi resmi antara TNI, Polri, dan PT SAL?
· Apakah tugas pengamanan di lapangan telah sesuai dengan prosedur operasi standar?

Jika PT SAL bukan Obvitnas dan tidak ada koordinasi resmi, maka pelibatan Yonif 896 di lokasi tersebut berpotensi menjadi masalah hukum dan etika. Hal ini dapat mencederai prinsip profesionalisme TNI yang telah diperjuangkan sejak reformasi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap pelibatan TNI dalam ranah sipil harus memiliki landasan hukum yang kuat, prosedur yang jelas, dan akuntabilitas publik. Hanya dengan demikian, TNI dapat menjalankan perannya secara profesional tanpa kehilangan kepercayaan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *