Uni Eropa Kenakan Bea 35% untuk Baja “Kotor” China, Sinyal Perang Dagang Hijau Global
ininih.com — European Union mulai menerapkan bea masuk sekitar 35% terhadap baja impor berbasis energi batu bara dari China per 1 Juni 2026, menandai eskalasi nyata dalam arah baru perdagangan global berbasis emisi karbon.
Kebijakan ini bukan langkah tunggal, melainkan bagian dari paket proteksi industri yang lebih luas. Uni Eropa secara paralel memperketat kuota impor baja dan menaikkan tarif di luar kuota, sekaligus menyiapkan aturan jangka panjang yang akan membatasi akses baja beremisi tinggi ke proyek infrastruktur publik mulai 2029.
Pendekatan ini menunjukkan perubahan strategi: dari sekadar perlindungan harga menjadi pengendalian sistem perdagangan berbasis standar lingkungan. Produk dengan jejak karbon tinggi kini tidak hanya kalah secara harga, tetapi juga dibatasi akses pasarnya.
Langkah ini dipicu oleh tekanan besar dari kelebihan pasokan global, terutama dari China. Produksi baja negara tersebut mencapai sekitar 1 miliar ton per tahun, menciptakan gelombang ekspor yang menekan harga di pasar internasional.
Akibatnya, negara-negara lain menghadapi risiko deindustrialisasi jika tidak melakukan proteksi. Uni Eropa memilih respons proaktif dengan membangun “benteng hijau” yang memadukan tarif, kuota, dan standar emisi sebagai alat utama.
Dampaknya tidak berhenti di Eropa. Negara seperti Indonesia menghadapi tekanan serupa, namun dalam kondisi yang lebih rentan. Industri baja nasional saat ini mengalami penurunan utilisasi hingga sekitar 50 persen, menandakan kapasitas produksi yang tidak terserap pasar.
Sejumlah pabrik bahkan telah menghentikan operasi akibat tekanan harga impor. Pemerintah Indonesia melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai merespons dengan investigasi praktik dumping serta rencana penerapan bea masuk tambahan untuk melindungi industri dalam negeri.
Namun, pendekatan Indonesia masih bersifat defensif dan jangka pendek, berfokus pada penahanan arus impor. Berbeda dengan Uni Eropa yang secara simultan membangun ulang aturan perdagangan berbasis karbon untuk jangka panjang.
Perbedaan ini mencerminkan dua tahap berbeda dalam menghadapi krisis industri: bertahan hidup versus transformasi sistemik.
Ke depan, kebijakan seperti ini berpotensi menjadi standar global baru. Produk industri tidak lagi dinilai hanya dari harga dan kualitas, tetapi juga dari jejak karbon dalam proses produksinya.
Bagi Indonesia, ini berarti tantangan ganda: melindungi industri yang ada sekaligus mulai beradaptasi dengan aturan baru yang berbasis keberlanjutan. Tanpa langkah strategis, risiko tertinggal dalam sistem perdagangan global yang baru akan semakin besar.
eropa-bea-35-baja-china-perang-dagang-hijau-2026
bea baja Uni Eropa, perang dagang hijau, CBAM, baja China, industri baja Indonesia
Uni Eropa kenakan bea 35% untuk baja berbasis batu bara dari China, menandai perubahan besar perdagangan global berbasis emisi karbon.
