Juli 22, 2026

Pemusnahan 3 Ton Produk Hewan dan Ikan Tanpa Dokumen Karantina di Pelabuhan Lembar NTB

FB_IMG_1784627993710

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (Karantina NTB) memusnahkan lebih dari tiga ton produk hewan dan ikan yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina di Pelabuhan ASDP Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit hewan maupun ikan ke wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Karantina NTB Ina Soelistyani mengatakan, komoditas tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengawasan bongkar muatan di Pelabuhan ASDP Lembar pada Selasa (14/7/2026). Produk yang diangkut menggunakan truk dari Kabupaten Gianyar, Bali, menuju Kota Mataram itu diketahui tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap komoditas beserta dokumen karantinanya. Karena persyaratan tidak terpenuhi, media pembawa ditahan dan pemilik diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak juga melengkapi dokumen, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan tindakan karantina berupa pemusnahan untuk mencegah risiko penyebaran hama dan penyakit.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku di lingkungan Badan Karantina Indonesia. Produk hewan dan ikan yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis komoditas yang diangkut dalam jumlah besar tanpa dilengkapi persyaratan administrasi yang jelas. Tindakan ini menjadi pengingat bahwa setiap pelaku usaha yang melalulintaskan komoditas antarwilayah wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina yang telah ditetapkan.

Pelabuhan ASDP Lembar merupakan salah satu pintu masuk utama bagi komoditas dari Bali menuju Nusa Tenggara Barat. Dengan intensitas lalu lintas barang yang tinggi, potensi masuknya hama dan penyakit melalui media pembawa yang tidak memenuhi syarat menjadi ancaman serius bagi ketahanan hayati di wilayah NTB. Oleh karena itu, pengawasan karantina di pelabuhan ini terus diperketat untuk melindungi sektor pertanian, perikanan, dan peternakan di daerah tersebut.

Karantina NTB terus mengingatkan para pelaku usaha untuk melengkapi dokumen karantina sebelum mengirimkan produk hewan dan ikan antarwilayah. Kepatuhan terhadap aturan karantina tidak hanya melindungi usaha mereka dari kerugian akibat penahanan atau pemusnahan, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya hayati dan kesehatan masyarakat di daerah tujuan. Sinergi antara petugas karantina dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem lalu lintas komoditas yang aman dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *