Juli 22, 2026

Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkotika Rp25,6 Miliar di Bengkalis, Selamatkan 61.003 Jiwa

FB_IMG_1784628395880

Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diduga berasal dari Malaysia di perairan Bengkalis, Riau, pada Minggu (5/7/2026). Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (28) beserta barang bukti narkotika senilai sekitar Rp25,6 miliar yang diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari bahaya narkotika. Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima dan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan strategi operasi gabungan.

Operasi melibatkan Satgas patroli laut menggunakan kapal BC 15048 di perairan Pambang hingga Tanjung Sekodi, serta tim surveillance darat untuk mengawasi titik-titik pendaratan kurir. Hasilnya, tim darat berhasil menghentikan pelaku di Jalan Utama Kelemantan-Ketam Putih, Bengkalis. Dari pengujian awal menggunakan reagen milik Bea Cukai Bengkalis, barang yang dibawa pelaku positif mengandung methamphetamine.

Petugas menyita total 10.861 gram methamphetamine (sabu), 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 buah katrid yang mengandung etomidate. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp1.430.000 yang diduga sisa biaya perjalanan. Pelaku mengaku menerima perintah mengambil barang dari perantara yang membawanya melalui jalur laut dari Malaysia, dengan rencana pengiriman ke Pangkalan Kerinci, dan dijanjikan imbalan Rp110 juta yang akan dibagi dengan perantara.

Pengungkapan ini mengungkap fakta bahwa peredaran narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Bengkalis berinisial SAF alias OMO. MS mengaku dihubungi oleh SAF untuk ditawari pekerjaan mengantarkan narkotika dan telah menerima uang operasional Rp5 juta melalui transfer. Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menilai keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *