Juli 18, 2026

Bea Cukai Jambi Musnahkan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Impor Senilai Rp3,64 Miliar

pemusnahan-rokok-ilegal-di-bea-cukai-jambi-1782274575858_169

Bea Cukai Jambi memusnahkan 4,7 juta batang rokok ilegal dan berbagai barang impor ilegal lainnya dalam sebuah operasi penegakan hukum yang digelar pada Rabu (24/6/2026). Pemusnahan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi ini merupakan hasil dari 115 kali penindakan yang dilakukan sepanjang periode Juni 2025 hingga Mei 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,64 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,47 miliar.

Kepala KPPBC TMP B Jambi, Dafit Kasianto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat (community protector), menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat. “Pemusnahan ini bukan hanya tindak lanjut atas hasil penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujar Dafit dalam keterangannya.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. Rokok ilegal sebanyak 4.708.484 batang dengan nilai barang Rp3,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,4 miliar menjadi komoditas terbesar. Selain itu, terdapat 326,05 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai Rp21,7 juta dan potensi kerugian negara Rp32,9 juta. Barang impor ilegal lainnya meliputi minuman kaleng kedaluwarsa sebanyak 300 karton, susu krimer kental kedaluwarsa 26 karton, processor bekas 67 unit, tablet dan laptop bekas 10 unit, serta telepon seluler bekas 2 unit dengan total nilai Rp103,3 juta. Semua barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai barang milik negara dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan KPKNL Jambi.

Penindakan yang menghasilkan barang-barang ilegal ini dilakukan melalui sinergi lintas instansi yang melibatkan berbagai pihak. Operasi pengawasan mencakup Operasi Pasar bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, operasi penindakan bersama Polri, pengawasan bersama AVSEC Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, pengusaha jasa titipan, hingga patroli laut bersama TNI. Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh perwakilan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Kanwil DJPb Jambi, KPKNL Jambi, TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, BPOM, Pemerintah Provinsi Jambi, AVSEC Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, serta para pengusaha jasa titipan.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dilarutkan, dipecahkan menggunakan palu, hingga dibakar. Minuman beralkohol ilegal dan minuman kaleng kedaluwarsa dibuang dan dihancurkan terlebih dahulu. Laptop dan tablet dihancurkan dengan palu, sementara rokok ilegal dipotong menggunakan mesin sebelum akhirnya dibakar.

Dafit Kasianto menekankan bahwa sinergi yang kuat antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pengawasan di wilayah Provinsi Jambi. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Jambi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal dan barang berbahaya asal luar negeri. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat. Ke depan, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Jambi akan terus diperketat guna menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang berbahaya dan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *