Agustus 24, 2026

Bea Cukai Palangkaraya Gagalkan Pengangkutan 1,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bahaur

IMG-20260821-WA0022

Bea Cukai Palangkaraya, bersinergi dengan Pomdam XXII/Tambun Bungai, gagalkan pengangkutan 1.872.000 batang rokok ilegal yang dibawa menggunakan sebuah truk melalui Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah, pada Minggu (16/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Asep Komara mengungkapkan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk melalui jalur laut Paciran–Bahaur.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengumpulan informasi, analisis, dan pendalaman terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Pada Sabtu (15/8), tim berangkat dari Palangka Raya menuju Pelabuhan Bahaur untuk melakukan pemantauan. Setelah kapal dari Paciran tiba pada Minggu (16/8), petugas berhasil mengidentifikasi truk yang sebelumnya telah dicurigai.

Tim Bea Cukai Palangkaraya bersama Pomdam XXII/Tambun Bungai kemudian mengarahkan truk tersebut ke lokasi yang aman untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan muatan, petugas menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah besar.

Rokok tersebut diangkut bersama muatan lain berupa berkarung-karung kulit kunyit, jahe, rempah-rempah, dan barang lainnya.

“Truk beserta barang hasil penindakan kemudian kami amankan dan bawa ke Kantor Bea Cukai Palangkaraya untuk dilakukan pemeriksaan dan pencacahan lebih lanjut,” imbuh Asep.

Hasil pencacahan menunjukkan sebanyak 1.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berhasil diamankan. Dari penindakan tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp2.860.560.000,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1.882.695.312,00.

Asep menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Di tengah momentum Hari Kemerdekaan dan long weekend, pengawasan tetap kami laksanakan. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Bea Cukai Palangkaraya turut mengapresiasi Pomdam XXII/Tambun Bungai atas sinergi dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan penindakan tersebut.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara. Sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *