Buku Fikih Disabilitas Mental Psikososial: Langkah Baru Menuju Keadilan dan Inklusi Beragama
Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial hadir sebagai respons atas masih maraknya pelanggaran hak asasi manusia terhadap penyandang disabilitas mental di Indonesia. Diinisiasi oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan didukung penuh oleh Kementerian Agama, buku ini menjadi terobosan penting dalam literatur fikih yang selama ini masih minim membahas kebutuhan spesifik penyandang disabilitas mental psikososial, seperti skizofrenia, bipolar, depresi berat, dan gangguan kecemasan.
Buku ini hadir untuk menjawab fakta di lapangan bahwa masih banyak pelanggaran HAM terhadap penyandang disabilitas mental psikososial. Salah satu komisioner KND sekaligus Ketua Tim Penyusun, Fatimah Asri Mutmainah, mencontohkan bahwa di Jawa Tengah saja terdapat 38 ribu penyandang disabilitas mental psikososial yang masih menghuni 42 panti, yang dalam pengawasan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran HAM.
Latar Belakang dan Tujuan Penerbitan
Penerbitan buku ini dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa peraturan yang sudah ada—mulai dari undang-undang, peraturan pelaksana, hingga peraturan daerah—masih menghadapi resistensi dan pelanggaran di masyarakat. Menurut Fatimah, masyarakat cenderung lebih mendengar himbauan dari tokoh agama daripada pemerintah, sehingga penting untuk hadir sebuah panduan fikih yang membahas secara spesifik disabilitas mental psikososial.
Buku fiqih disabilitas yang pernah terbit sebelumnya pada 2019 masih terbatas mengakomodasi kebutuhan disabilitas fisik dan sensorik, karena kondisi dunia kesehatan dan kedokteran saat itu belum berkembang seperti sekarang. Karena itu, buku baru ini tidak hanya dijadikan sumber referensi semata, melainkan juga harus disosialisasikan di setiap lapisan masyarakat. Buku ini berfungsi sebagai panduan ibadah sekaligus media advokasi dan pendidikan publik untuk pemenuhan hak keagamaan bagi penyandang disabilitas.
Isi dan Ruang Lingkup Buku
Buku ini disusun untuk memberikan pemahaman bahwa disabilitas mental psikososial bukanlah aib atau kutukan, melainkan kondisi manusiawi yang membutuhkan dukungan dan akses yang setara dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sosial. Buku ini juga menjelaskan bagaimana pengurus takmir masjid dan pemerintah dapat menyediakan fasilitas ibadah yang ramah disabilitas, sehingga penyandang disabilitas dapat menjalankan ibadah dengan penuh martabat.
Selain itu, buku ini diharapkan menjadi rujukan bagi tokoh agama, penyuluh, penghulu, dan masyarakat luas dalam memahami hak-hak keagamaan penyandang disabilitas mental psikososial. KND berencana memperluas kampanye penguatan fiqih disabilitas ini, terutama menyasar lingkungan kampus, agar perspektif keagamaan yang inklusif dapat tumbuh dan menyebar ke masyarakat.
Dukungan Pemerintah dan Komitmen Kementerian Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar secara tegas mendukung buku ini dan menyatakan bahwa buku tersebut dapat menjadi rujukan penting bagi civitas akademika perguruan tinggi keagamaan. Menag menilai buku ini penting karena mengajak masyarakat melihat persoalan disabilitas bukan hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dari pemenuhan hak dan keadilan sosial. Hal ini sejalan dengan semangat kehadiran agama yang memuliakan manusia.
Ia juga menyatakan bahwa Kementerian Agama telah mulai berupaya menghadirkan fasilitas ramah disabilitas di berbagai ruang keagamaan, seperti di Masjid Istiqlal dan kampus-kampus keagamaan, agar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas semakin inklusif.
Buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan keadilan dan inklusi beragama bagi penyandang disabilitas mental di Indonesia. Dengan pendekatan yang tidak hanya normatif tetapi juga advokatif, buku ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat terhadap disabilitas mental—dari stigma dan diskriminasi menuju penghormatan dan pemenuhan hak.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan buku ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar disosialisasikan dan diimplementasikan di tingkat masyarakat. Penguatan peran tokoh agama, penyuluh, dan pendidik menjadi kunci agar pesan-pesan inklusif dalam buku ini dapat sampai ke akar rumput. Selain itu, buku-buku lanjutan yang mengakomodasi ragam disabilitas lainnya juga perlu terus dikembangkan agar perspektif keagamaan di Indonesia semakin inklusif dan berkeadilan bagi semua.
Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan organisasi disabilitas, Indonesia dapat terus bergerak menuju masyarakat yang menghormati martabat setiap individu, tanpa memandang keterbatasan fisik maupun mental.
