Juli 22, 2026

Buron Korupsi KUR Rp4,8 Miliar di Tebo Ditangkap di Bali, Polisi Sita 11 Sertifikat Tanah

IMG_20260721_171743

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank pemerintah di Jambi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,825 miliar. Tersangka berinisial HP (36) ditangkap di kawasan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.30 Wita. Selama menjadi buronan sejak Oktober 2025, HP diketahui bekerja sebagai fotografer dan videografer di Pulau Dewata.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus korupsi yang telah berlangsung sejak tahun 2021. “Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari proses hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tebo pada Senin (20/7/2026). Penangkapan HP menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang telah menyeret dua pelaku lainnya ke meja hijau.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran KUR pada tahun 2021. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan memproses dua pelaku lainnya, yakni EW selaku Branch Manager dan MA sebagai Micro Staff. Ketiganya diduga merekayasa penyaluran pembiayaan kepada 26 nasabah menggunakan identitas orang lain dan data usaha fiktif, lalu memanfaatkan dana pencairan untuk kepentingan pribadi. Praktik ini berlangsung selama beberapa bulan sebelum akhirnya terungkap melalui audit internal bank yang menemukan anomali dalam data nasabah.

Dalam perkara ini, HP diduga meminjam identitas 10 nasabah dengan total plafon pembiayaan sekitar Rp1,98 miliar. Selain itu, ia juga menyiapkan sertifikat tanah sebagai agunan serta membuat dokumentasi survei lapangan fiktif untuk meyakinkan pihak bank bahwa usaha yang diajukan benar-benar ada dan layak mendapatkan pembiayaan. Saat penangkapan, penyidik menyita 11 bundel sertifikat hak atas tanah yang diduga digunakan sebagai jaminan pembiayaan fiktif, yang kini menjadi barang bukti penting dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita dokumen pembiayaan serta uang senilai Rp3.825.022.282,85 yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Polisi memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap. Motif di balik kasus ini diduga kuat karena adanya tekanan target penyaluran KUR yang harus dicapai oleh bank, sehingga para pelaku mengambil jalan pintas dengan merekayasa data nasabah.

HP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ancaman hukuman berat ini mencerminkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan ekonomi nasional. Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. EW dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan MA dijatuhi 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana celah dalam penyaluran kredit usaha rakyat dapat dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. KUR yang seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara yang mencapai hampir Rp5 miliar menunjukkan bahwa pengawasan dalam penyaluran KUR masih memiliki kelemahan yang perlu segera diperbaiki agar program bantuan untuk UMKM tidak terus menerus menjadi sasaran korupsi.

Penangkapan HP di Bali juga menunjukkan bahwa meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan berpindah pekerjaan, aparat penegak hukum tidak akan berhenti mengejar. Penggunaan identitas nasabah fiktif dan rekayasa dokumen menjadi modus yang semakin canggih dalam kasus-kasus korupsi perbankan, sehingga diperlukan peningkatan sistem verifikasi dan deteksi dini oleh pihak bank dan otoritas pengawas. Putusan hakim terhadap dua tersangka sebelumnya memberikan efek jera, dan dengan tertangkapnya HP, proses hukum terhadap seluruh pelaku dalam kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas, memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *