DJKI Hadirkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual bagi 25 Peserta di Festival Kopi Dieng 2026
Hari terakhir Festival Kopi Dieng dalam rangkaian Dieng Culture Festival 2026 di Banjarnegara, Jawa Tengah, dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Sebanyak 25 orang telah memanfaatkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) yang disediakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Layanan yang berlangsung di sela-sela festival ini menjadi ruang bagi masyarakat, pelaku usaha, komunitas, hingga pemerintah daerah untuk memperoleh pemahaman langsung mengenai pelindungan KI.
Menjemput Bola untuk Tingkatkan Kesadaran KI
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi DJKI, Endar Tri Ariningsih, mengatakan layanan konsultasi tersebut merupakan bagian dari aktivasi DJKI dalam Dieng Culture Festival untuk mendekatkan diseminasi dan promosi KI kepada masyarakat. Menurutnya, festival menjadi ruang strategis untuk menyampaikan informasi KI dengan pendekatan yang lebih inklusif dan membumi.
“Kita mau lebih inklusif lagi, kita mau lebih menjemput bola kepada masyarakat. Kita cari wadah-wadah yang sangat strategis untuk meningkatkan awareness terkait kekayaan intelektual,” ujar Endar dalam wawancara singkat.
Endar menjelaskan, layanan konsultasi dihadirkan karena masih terdapat pelaku usaha yang telah memahami cara memproduksi, mengolah, dan menjual produknya, tetapi belum mengetahui bagaimana melindungi produk tersebut melalui KI. Melalui konsultasi secara langsung, DJKI memberikan pemahaman mengenai bentuk pelindungan yang dapat digunakan sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat.
“Di situlah kita memberikan layanan konsultasi yang didekatkan, kita juga berusaha merangkul mereka secara langsung satu per satu ke booth untuk memberikan pemahaman tentang pelindungan kekayaan intelektual,” kata Endar.
Ragam Konsultasi: Merek, KI Komunal, dan Hak Cipta
Beragam kebutuhan disampaikan masyarakat selama layanan berlangsung. Konsultasi yang diberikan mencakup berbagai rezim KI, mulai dari merek, paten, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, hingga rahasia dagang.
Perwakilan pemerintah daerah berkonsultasi mengenai mekanisme pencatatan KI komunal, sementara para penggiat seni memperoleh informasi mengenai pencatatan karya musik dan lagu yang per 1 Agustus 2026 lalu menjadi nol rupiah.
Pendampingan Merek Kolektif untuk Pelaku Usaha
Salah satu pengunjung, Alif, menjadi bagian dari masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh pendampingan dalam pendaftaran merek kolektif. Pendampingan yang diberikan DJKI membantunya memahami proses pendaftaran serta langkah yang perlu dilakukan untuk memberikan pelindungan terhadap merek yang dimiliki secara kolektif.
“Terima kasih sekali kepada DJKI. Pelayanannya super sekali! Kami sangat dibantu dalam mengajukan permohonan merek kolektif kami. Tidak hanya merek kolektif saja, tetapi juga brand-brand merek dari teman-teman di sini juga difasilitasi permohonannya,” tutur Alif.
Pendampingan Berkelanjutan
Endar mengatakan, konsultasi yang telah dilakukan selama festival tidak berhenti setelah kegiatan berakhir. DJKI akan menindaklanjuti masyarakat yang telah berkonsultasi, khususnya mereka yang membutuhkan asistensi dalam proses pendaftaran KI, sehingga proses yang telah dimulai dapat terus dipantau.
“Kalau mereka sudah mendatangi kita untuk konsultasi, otomatis prosesnya memang harus dimonitor. Jangan kemudian pada saat mereka datang, sudah melalui konsultasi tapi pada akhirnya ditolak,” ujar Endar.
Perkuat Ekosistem KI dan GI Tourism
Kehadiran DJKI di Dieng Culture Festival juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan keterkaitan KI dengan potensi ekonomi daerah. DJKI membawa misi road to GI Tourism dengan memperkenalkan potensi indikasi geografis yang telah terlindungi dan menghubungkannya dengan potensi Dieng sebagai kawasan yang memiliki kekayaan produk serta daya tarik wisata.
GI Tourism dipandang sebagai ekosistem kekayaan intelektual, bukan sekadar perlindungan produk Indikasi Geografis. Merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual komunal dapat dikembangkan menjadi bagian dari pengalaman wisata.
Ketua Tim Kerja Pemanfaatan dan Pengawasan Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pengembangan GI Tourism. Menurutnya, perlindungan tidak cukup hanya pada produk Indikasi Geografis.
“Jadi bicara GI tourism, bicara ekosistem kekayaan intelektual,” ujar Irma dalam IP Talks & Coffee di Festival Kopi Dieng 2026.
Selain layanan konsultasi, DJKI juga menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara serta mendaftarkan merek kolektif Kopi Pegunungan Dieng dan Festival Kopi Dieng. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi produk dan kegiatan ekonomi kreatif Dieng.
