Agustus 24, 2026

Foto Pemburu Pamer Bangkai Lutung Jawa Beredar, Satwa Dilindungi Jadi Korban

IMG-20260824-WA0047

Sekelompok pemburu berpose memegang berbagai jenis senapan berburu yang telah dimodifikasi, sembari memamerkan bangkai Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) serta primata lain yang tergeletak di tanah dan digantung. Foto yang beredar ini memicu keprihatinan mendalam atas terus terjadinya perburuan satwa dilindungi di Indonesia.

Lutung Jawa adalah primata endemik Indonesia yang dilindungi hukum dan berstatus terancam punah. Perburuan terhadap satwa ini merupakan kejahatan lingkungan yang serius dan diancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dampak Perburuan Liar terhadap Ekosistem

Membunuh indukan primata sering kali menyisakan bayinya mati kelaparan atau terpisah dari kelompoknya. Primata merupakan pemencar biji tanaman utama di hutan tropis. Ketika mereka dihabisi, regenerasi alami pohon-pohon di hutan akan terhenti.

Perburuan liar yang dibiarkan akan memicu keberanian pelaku untuk masuk semakin dekat ke pemukiman warga dan area konservasi tanpa rasa takut pada hukum. Hilangnya predator alami juga menyebabkan ladang warga hancur diserang hama seperti babi hutan, tikus, dan kera.

Penyalahgunaan Senapan Angin

Senapan angin seharusnya hanya digunakan untuk olahraga tembak sasaran, bukan untuk berburu. Penggunaan senapan angin berkaliber besar atau yang telah diubah spesifikasinya untuk membunuh satwa liar di luar peruntukannya merupakan tindakan kriminal.

Fakta pahit menunjukkan senapan angin tidak lagi sekadar instrumen perburuan liar, melainkan ancaman keselamatan jiwa bagi warga, lansia, hingga anak-anak. Kasus peluru senapan angin mengenai pelipis bocah dan bersarang di tubuh petani yang sedang bekerja di sawah membuktikan bahwa ini adalah masalah keamanan publik.

Regulasi dan Celah Hukum

Berdasarkan Perkapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri/TNI serta Senjata Olahraga, senapan angin kaliber 4,5 mm hanya diizinkan untuk kepentingan olahraga tembak sasaran dan hanya boleh digunakan di lokasi latihan atau pertandingan resmi yang diakui Perbakin.

Pengubahan kaliber melebihi 4,5 mm, penambahan tekanan berlebih, hingga penggunaan peluru berbahaya adalah tindakan kriminal. Namun di lapangan terjadi pembiaran dan minimnya penertiban berjenjang, sehingga senjata-senjata ini dengan mudah dibeli bebas dan digunakan sembarangan.

Tindakan yang Perlu Diambil

Foto dan jejak digital seperti ini harus diarsip untuk dilaporkan langsung ke unit penegak hukum Gakkum KLHK atau Cyber Crime Polri. Masyarakat juga harus berani menegur dan tidak memberi apresiasi pada foto-foto perburuan semacam itu.

Edukasi berbasis komunitas diperlukan agar lingkungan sekitar secara tegas menolak narasi bahwa berburu satwa liar adalah hal yang keren. Generasi muda harus diajarkan bahwa memegang senapan dan memamerkan bangkai hewan yang tak berdaya bukanlah simbol kejantanan, melainkan bentuk kejahatan dan pengerusakan masa depan lingkungan.

Menutup mata terhadap foto-foto seperti ini sama saja dengan membiarkan kepunahan terjadi di depan mata. Tidak ada tempat untuk normalisasi pemburu liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *