Kejagung Tersangka Keenam Kasus MBG, Glory Harimas Diduga Jual Titik Dapur Rp100 Juta
Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (18/6/2026) malam setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.Glory sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Glory diduga berperan mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG atas permintaan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dipimpinnya.
Modus operandi yang terungkap sangat sistematis. Glory diduga menjual titik dapur SPPG yang diperolehnya kepada calon mitra program MBG dengan harga bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per lokasi.Direktur Penyidikan Syarief menyebut harga rata-rata per titik mencapai sekitar Rp100 juta.Setelah menguasai titik-titik dapur tersebut, yayasan milik Glory menjualnya kepada pihak yang ingin menjadi mitra MBG di lokasi yang telah ditentukan.
Glory diduga memiliki akses langsung ke tim verifikator yang ditunjuk Dadan, sehingga dapat mengurus perubahan status atau rollback sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.Akses ini memberikan Glory pengaruh besar dalam proses penentuan mitra dan pengelolaan titik dapur MBG.
Kejagung juga menduga terjadi aliran uang dari Glory kepada Dadan. Glory diduga menyetor sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, secara tunai kepada Dadan sejak 2025.Direktur Penyidikan Syarief mengungkapkan bahwa besaran penerimaan Dadan diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 juta per pemberian, dengan rata-rata sekitar Rp100 juta, dan dilakukan secara rutin.Uang tersebut diduga berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory dan Dadan agar dapat menjadi mitra program.
Atas perbuatannya, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Penyidik juga menahan Glory untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan Glory, total tersangka dalam kasus korupsi MBG kini berjumlah enam orang.Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya; pihak swasta Asep Yusuf Soemantri; serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penetapan Glory sebagai tersangka membuka tabir praktik jual-beli titik dapur yang terstruktur di lingkungan BGN. Keterlibatan Glory yang merupakan pihak swasta sekaligus memiliki akses istimewa dari pimpinan BGN menunjukkan adanya kolusi yang terorganisasi dalam tata kelola program MBG. Dengan adanya aliran uang rutin dari Glory ke Dadan, kasus ini mengindikasikan adanya pungutan liar dalam rantai distribusi program yang seharusnya menyentuh masyarakat.
Ke depan, pengembangan penyidikan masih dimungkinkan karena Kejagung mengindikasikan masih ada pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.Masyarakat dan DPR akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap kerugian negara secara utuh dan memulihkan aset yang telah dikorupsi. Kasus MBG menjadi pengingat bahwa program-program sosial yang besar harus diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok.
