Residivis di Muara Tembesi Kembali Berulah, Diduga Bobol Rumah Warga di Kampung Baru
Seorang pria berinisial A (34) yang diduga merupakan residivis kembali diamankan pihak Kepolisian Polsek Muara Tembesi atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi terkait peristiwa yang menimpa korban berinisial Wisnu (20) di RT 11 Kelurahan Kampung Baru, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban mendapati adanya dugaan aksi pencurian di kediamannya. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Muara Tembesi menjelaskan, terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan, terhitung sejak 18 Juni 2026 sampai dengan 7 Juli 2026 di Rutan Mako Polsek Muara Tembesi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat diancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal tersebut, dan hukuman dapat diperberat karena statusnya sebagai residivis (pengulangan tindak pidana), sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat proses penangkapan, Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda M Kemal, S.Pd, dan personel Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi yang dibackup oleh Tim Opsnal Polres Batanghari, pelaku termasuk licin dan merupakan residivis. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan tahap selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena pelaku diduga kembali mengulangi perbuatannya setelah sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
Kembali berulahnya residivis di Muara Tembesi menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah dalam upaya pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana yang telah bebas. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di dini hari, dan memperkuat sistem keamanan lingkungan seperti ronda malam serta pemasangan CCTV di titik-titik rawan. Polsek Muara Tembesi dan Polres Batanghari diharapkan terus melakukan patroli rutin dan pendekatan preventif untuk menekan angka kejahatan, terutama yang dilakukan oleh pelaku residivis.
