Agustus 24, 2026

Polisi Ungkap Modus Pembobolan Pipa Pertamina di Jambi, Pelaku Sewa Kios untuk Tutupi Aksi

IMG_20260803_143910

Polisi mengungkap modus yang digunakan terduga pelaku pembobolan pipa minyak milik Pertamina di Jalan Suryadarma, RT 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Pelaku diduga menyewa sebuah kios selama tiga hari untuk menutupi aktivitas pembobolan pipa yang berada di bawah bangunan tersebut. Modus ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan cukup matang dan sistematis.

Kapolsek Kotabaru Kompol Helrawati Siregar mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui setelah petugas piket Polsek Kotabaru menerima laporan dari petugas keamanan Pertamina terkait adanya minyak hitam yang mengalir ke parit di sekitar lokasi. Laporan cepat ini menjadi kunci pengungkapan kasus dan mencegah kerugian yang lebih besar.

Pipa minyak Pertamina yang dibobol tersebut merupakan jalur distribusi penting yang mengalirkan minyak dari lokasi penampungan ke kilang atau stasiun pengisian. Pembobolan pipa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.

Dengan menyewa kios, pelaku memiliki akses penuh ke bangunan dan dapat melakukan pengeboran atau pemotongan pipa tanpa terlihat oleh warga sekitar. Kios tersebut berfungsi sebagai tempat persembunyian dan lokasi pemasangan selang atau pipa ilegal untuk mengalirkan minyak ke tangki atau kendaraan yang telah disiapkan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap infrastruktur vital milik negara. Pipa-pipa minyak dan gas yang membentang di bawah tanah atau melalui pemukiman warga rentan terhadap aksi pencurian dan sabotase jika tidak diawasi dengan ketat. Kerjasama antara perusahaan migas, aparat keamanan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama serta jaringan yang terlibat dalam pembobolan pipa ini. Petugas juga menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat, termasuk penadah minyak hasil curian. Pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan barang milik negara.

Pertamina dan aparat keamanan diimbau untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar jalur pipa, terutama di daerah-daerah yang rawan terjadi pencurian. Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar pipa minyak atau gas di lingkungan mereka. Dengan kewaspadaan kolektif, kerugian negara dan risiko lingkungan akibat pembobolan pipa dapat dicegah dan diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *