Pria yang Menginjak-injak Lambang Burung Garuda di Aceh Tertangkap
Seorang pria yang terekam dalam sebuah video melakukan tindakan tidak terpuji dengan menginjak-injak lambang negara Burung Garuda di wilayah Aceh berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan luas dari masyarakat.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku yang berinisial RA diamankan di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa (18/8) malam.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merendahkan simbol negara. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menunggu proses hukum yang akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas Kapolda Aceh.
Tindakan penginjakkan lambang negara, yang merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, telah mencederai rasa nasionalisme dan persatuan. Ucapan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap simbol negara diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengapresiasi kinerja cepat Polda Aceh dan menyatakan bahwa ini adalah bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum. “Tidak ada ruang bagi mereka yang melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol negara. Ini adalah peringatan bagi semua bahwa kita harus menjaga kehormatan dan martabat bangsa,” tegasnya.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, juga mengapresiasi langkah cepat Polda Aceh dan menegaskan bahwa penghinaan terhadap lambang negara adalah tindakan serius yang merusak sendi-sendi kebangsaan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan adil dan transparan untuk memberikan efek jera. “Simbol negara bukan hanya ornamen, tetapi representasi dari kedaulatan dan kehormatan bangsa yang harus dilindungi dan dihormati oleh setiap warga negara,” ujar Eddy.
Para tokoh masyarakat dan ulama di Aceh mengecam keras perbuatan tersebut. Mereka menilai tindakan itu tidak mencerminkan nilai-nilai budaya dan agama yang dijunjung tinggi di Aceh. Mereka juga mengimbau warga untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Polda Aceh berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolda Aceh juga mengingatkan bahwa tindakan provokatif yang merusak persatuan tidak akan ditoleransi. Masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga keutuhan NKRI dan menghormati simbol-simbol negara. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merusak kehormatan bangsa dan negara. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI.
