Agustus 24, 2026

Bea Cukai Kembali Gagalkan Ekspor 22 Kilogram Emas Batangan Tanpa Dokumen di Soekarno-Hatta

IMG-20260820-WA0024

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan. Penindakan terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8), terhadap dua Warga Negara (WN) Tiongkok dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram senilai sekitar Rp60 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menjelaskan, dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 keping emas batangan. “Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya,” tegas Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Selasa (18/8).

Penindakan ini bermula dari hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya. Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan koordinasi dengan pihak maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate.

Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap dua WNA asal Tiongkok berinisial ZC dan ZL, penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas batangan dengan modus berbeda. ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp22,2 miliar. Emas disembunyikan di dalam pouch yang ditempatkan di koper kabin. Pendalaman mengungkap dugaan keterlibatan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional dan kursi roda untuk membawa emas dari terminal domestik ke internasional.

ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram, senilai sekitar Rp38 miliar. Berbeda dengan ZC, ZL menyembunyikan emas tersebut dengan cara ditempelkan pada tubuh (body strapping), sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa. Djaka menjelaskan, dari kedua penumpang tersebut, seluruh emas tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor.

Penindakan ini terjadi pada menit-menit akhir, pukul 23.36 dan 23.48 WIB, hanya 2 hingga 14 menit sebelum jadwal keberangkatan. “Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan,” tegasnya.

ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Sementara oknum petugas bandara yang diduga terlibat masih didalami oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas,” tegas Djaka.

Penindakan ini menambah rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap ekspor emas ilegal. Sebelumnya, dalam waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus, Bea Cukai juga menggagalkan upaya ekspor emas total 23,793 kilogram senilai Rp63 miliar. Bea Cukai menemukan beragam modus, mulai dari penyembunyian pada tubuh, pakaian modifikasi, body strapping, hingga pemanfaatan jalur operasional. Bea Cukai akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan perizinan ekspor. Sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk memberantas penyelundupan emas dan melindungi penerimaan negara. Semoga penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *