BNPB Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah bagi Korban Gempa NTT
Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan dukungan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat gempa bumi Magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026. Dukungan tersebut disiapkan berdasarkan tingkat kerusakan rumah dan akan diberikan setelah proses pendataan serta verifikasi selesai dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M., mengatakan pemerintah menyiapkan skema bantuan perbaikan rumah bagi warga terdampak. Untuk rumah dengan kategori rusak ringan, BNPB akan memberikan dukungan sebesar Rp15 juta, sedangkan rumah rusak sedang mendapatkan dukungan sebesar Rp30 juta. Sementara itu, bagi masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat, pemerintah menyiapkan solusi berupa pembangunan hunian tetap (huntap).
Namun, sebelum proses pembangunan huntap dapat direalisasikan, BNPB juga menyiapkan solusi tempat tinggal sementara bagi warga yang rumahnya rusak berat melalui dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu atau hunian sementara (huntara). Masyarakat yang rumahnya masuk kategori rusak berat nantinya dapat memilih salah satu dari dua alternatif tersebut, yakni menerima DTH yang penggunaannya diperuntukkan untuk menyewa rumah atau menempati huntara sebagai tempat tinggal sementara. Skema ini disiapkan untuk memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal yang layak selama menunggu proses pembangunan hunian tetap.
Lebih lanjut, Kepala BNPB menegaskan bahwa seluruh dukungan tersebut baru dapat direalisasikan setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap tingkat kerusakan rumah dilakukan secara menyeluruh. Pendataan menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran, sekaligus menghindari adanya data ganda maupun ketidaksesuaian kategori kerusakan.
Oleh karena itu, Kepala BNPB mendorong seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat sinergi, khususnya dalam proses pendataan dan verifikasi rumah warga terdampak. Kolaborasi antara pemerintah daerah, BPBD, serta seluruh unsur terkait diperlukan agar proses tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mempercepat proses penanganan, Kepala BNPB juga meminta agar setiap kabupaten/kota terdampak segera membentuk satuan tugas (satgas) percepatan penanganan darurat. Satgas tersebut dapat dibentuk oleh bupati/wali kota dengan melibatkan seluruh unsur terkait, sehingga koordinasi penanganan, termasuk pendataan kerusakan rumah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, dapat dilakukan secara terpadu.
BNPB bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan penanganan pascagempa, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat serta penyiapan solusi tempat tinggal bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan. Masyarakat diimbau untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk proses pendataan dan memastikan data yang diberikan akurat. Sinergi antara BNPB, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan pemulihan berjalan cepat. Semoga masyarakat NTT segera pulih dan dapat kembali menjalani kehidupan normal.
